Sudutkota.id – Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pemborosan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Malang memicu sorotan publik (Baca: BPK Ungkap Dugaan Kelalaian Dinas PU Bina Marga, Pemkab Malang Berpotensi Rugi Rp3,7 Miliar dari Tagihan Listrik PJU). Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP) mendesak adanya langkah pengawasan dan penyelidikan menyeluruh atas belanja rutin tersebut.
Ketua Koordinator FAHKP, Taslim Pua Gading, menyebut nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah itu baru teridentifikasi di dua wilayah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi lemahnya sistem pengendalian anggaran yang berpotensi menjadi celah kebocoran APBD.
“Ini bukan lagi temuan administratif biasa, tetapi alarm keras agar pengelolaan anggaran lebih disiplin dan berbasis data,” ujar Taslim, Rabu (25/02/2026).
Taslim menjelaskan, besarnya belanja listrik PJU menuntut sistem pengawasan yang akurat dan diperbarui secara berkala. Ia menyoroti penggunaan sistem abonemen yang tidak menyesuaikan kondisi riil di lapangan sebagai salah satu penyebab selisih pembayaran.
Menurutnya, banyak titik lampu yang telah diganti dengan LED berdaya rendah, namun tagihan masih dihitung berdasarkan daya lama. Akibatnya, pembayaran listrik tetap tinggi meski konsumsi energi menurun.
“Kalau daya lampu sudah turun tetapi tagihan tetap menggunakan standar lama, itu jelas pemborosan. Jika dibiarkan berulang setiap tahun, ini bisa menjadi kebocoran anggaran yang sistematis,” tegasnya.
FAHKP juga menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan penyedia listrik, PT PLN (Persero), belum berjalan optimal. Pemutakhiran data, kata Taslim, tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh di seluruh titik PJU agar pembayaran sesuai dengan pemakaian riil.
“Sinkronisasi data harus total. Verifikasi lapangan wajib dilakukan agar tidak ada selisih yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai lambannya pembaruan data menunjukkan lemahnya pengendalian internal di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Padahal, hasil audit telah membuka ruang efisiensi signifikan apabila dilakukan validasi menyeluruh terhadap daya dan jumlah titik lampu.
“Temuan audit sudah terang. Jika tidak segera ditindaklanjuti, anggaran akan terus membengkak dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Taslim juga mengingatkan bahwa persoalan ketidaksinkronan data yang terjadi secara berulang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.
“Pembiaran kondisi seperti ini bisa menyeret ke ranah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
FAHKP berencana mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan Komisi III untuk mendorong pengawasan langsung, pengecekan lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran PJU. Organisasi tersebut juga mengaku telah berkoordinasi awal dengan unsur pimpinan komisi terkait.
Selain itu, FAHKP meminta Aparat Penegak Hukum (APH) proaktif menindaklanjuti informasi awal dugaan kebocoran anggaran tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Tidak perlu menunggu laporan jika sudah ada indikasi awal dari temuan audit,” pungkas Taslim.






















