Sudutkota.id – Pemkot Batu memiliki terobosan untuk memperkuat tata kelola persampahan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan.
Unit khusus tersebut dibentuk melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2025 dan mulai efektif beroperasi pada awal 2026.
Pembentukan UPTD tersebut menjadi langkah penting Pemkot Batu dalam memisahkan peran regulator dan operator pengelolaan sampah yang selama ini berada dalam satu kendali.
Dengan skema baru ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu fokus pada perumusan kebijakan, sementara UPTD bertugas menjalankan teknis operasional di lapangan.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan UPTD Pengelolaan Persampahan dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan secara lebih profesional, terukur, dan terstruktur.
“UPT Pengelolaan Persampahan sudah mulai kami operasionalkan. Karena pengisian jabatan struktural belum dilakukan, sementara ini ditunjuk pelaksana tugas kepala UPT,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Dalam Perwali tersebut, UPTD Pengelolaan Persampahan diberi mandat melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang pelayanan persampahan, baik pada aspek pengurangan maupun penanganan sampah.
“Lingkup kerjanya mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari hulu hingga hilir. Pada aspek pengurangan, UPTD bertugas mendorong pembatasan timbulan sampah, penggunaan kembali, serta pendauran ulang,” tambahnya.
Sementara pada sisi penanganan, UPTD menangani proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Selain operasional, UPTD juga menjalankan fungsi perencanaan dan pengendalian.
“Di antaranya menyusun program kerja pelayanan persampahan, menyiapkan data dan bahan kebijakan teknis, serta mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional di lapangan,” imbuhnya.
Fungsi lain yang tak kalah penting adalah pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan, penyiapan data potensi retribusi daerah, pelaksanaan pemungutan retribusi, hingga fasilitasi kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan dunia usaha.
Menurut Dian, kehadiran UPTD Pengelolaan Persampahan diharapkan mampu mempercepat peningkatan efektivitas layanan kebersihan sekaligus menjadi fondasi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Batu.
“Dengan unit khusus yang fokus pada operasional, kami optimistis pelayanan persampahan akan lebih optimal dan berdampak langsung pada kebersihan serta kualitas lingkungan kota,” tuturnya.






















