Daerah

Hilangnya Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim di Jombang Diselidiki Polisi, Inspektorat Turun Tangan

30
×

Hilangnya Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim di Jombang Diselidiki Polisi, Inspektorat Turun Tangan

Share this article
Hilangnya Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim di Jombang Diselidiki Polisi, Inspektorat Turun Tangan
Ilustrasi alsintan.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Kasus hilangnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin combine harvester merek Bimo 110 di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru.

Selain ditangani Satreskrim Polres Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang juga mulai melakukan kajian dan telaah atas dugaan penyimpangan bantuan pertanian tersebut.

Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum turun ke lapangan.

“Jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur. Sementara saya belum ke lapangan, masih menunggu perintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, surat permintaan dari kepolisian terkait kasus alsintan Desa Sumbersari masih dalam proses telaah.

“Surat dari Polres masih kami pelajari, dan jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, penyidik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara dalam bantuan pertanian tersebut.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara,” kata AKP Dimas Robin, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah combine harvester merek Bimo 110 bantuan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) Mojosari dilaporkan tidak berada dalam penguasaan petani penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bantuan alsintan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari. Mesin panen jenis MAXXI Bimo 110 itu disebut dijual kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Kepala Desa Sumbersari, Harianto, diduga menjadi pihak yang mengalihkan kepemilikan alsintan, meski alat tersebut berstatus barang milik negara yang seharusnya dikelola kelompok tani penerima bantuan.

Salah satu anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alsintan turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani sebagai syarat administrasi.

Namun setelah bantuan tiba, alat pertanian tersebut tidak pernah diserahkan kepada Poktan Mojosari.

“Alat itu tidak diberikan ke kelompok tani. Justru pihak desa meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Jombang ini kini menjadi sorotan publik. Kepolisian memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *