Hukum

DPC KAI Malang Kota Dorong Advokat Tegakkan Keadilan Restoratif KUHAP Terbaru

44
×

DPC KAI Malang Kota Dorong Advokat Tegakkan Keadilan Restoratif KUHAP Terbaru

Share this article
Ketua DPC KAI Malang Kota, Agus Sugianto, SH, MH. (Foto: Sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota segera mendorong para advokat menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“KAI ingin semua advokat memahami posisi dan peran pentingnya dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat,” ungkap Ketua DPC KAI Malang Kota, Agus Sugianto, SH, MH.

Menurutnya, ini untuk menindaklanjuti UU KUHAP baru yang diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang. “Kami sudah diskusi dengan anggota untuk bertukar pikiran, melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depan untuk masyarakat,” kata Agus, sapaannya.

Advokat diminta memahami karena ada sejumlah perubahan dalam praktik UU KUHAP baru. Salah satunya, peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian. Jika sebelumnya peran advokat lebih pasif, kini punya lebih banyak ruang mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

“Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ujar Agus.

Dia menyebut, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada tiga syarat, yaitu jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan.

“Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada delapan syarat seseorang baru bisa ditahan,” paparnya. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak wajib ditahan, asalkan memenuhi delapan syarat tersebut.

“Adanya KUHAP baru ini, ada banyak kemajuan dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *