Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Maut di Pamekasan Kurang dari 24 Jam

56
×

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Maut di Pamekasan Kurang dari 24 Jam

Share this article
Kinerja sigap kembali diperlihatkan jajaran Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang sempat menghebohkan warga, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan korban di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.
Polres Pamekasan saat melakukan konferensi pers.

Sudutkota.id– Kinerja sigap kembali diperlihatkan jajaran Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang sempat menghebohkan warga, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan korban di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dan sempat viral di media sosial karena terekam video warga.

Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Sementara untuk kasus penganiayaan yang menewaskan seseorang, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, hingga saat ini empat orang pelaku telah diamankan. Namun pihaknya masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah pengembangan penyidikan.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan berkat pendekatan persuasif dan koordinasi dengan kepala desa serta tokoh agama setempat,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi brutal tersebut dipicu kesalahpahaman antara para pelaku dan korban, yang saat kejadian dalam pengaruh minuman keras.

AKBP Hendra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kriminalitas.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun akan mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum. Dengan gerak cepat dan koordinasi solid, Satreskrim Polres Pamekasan membuktikan kesiapannya melindungi masyarakat,” tegasnya, Senin (10/11/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yaitu satu flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-Alun Arek Lancor, satu pisau sepanjang 33 cm dengan bercak darah, satu helm hitam merk KYT yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, sedangkan pelaku AH terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *