Hukum

PT BPF Malang Laporkan Akun Telegram Palsu ke Polisi, Diduga Rugikan Banyak Orang

31
×

PT BPF Malang Laporkan Akun Telegram Palsu ke Polisi, Diduga Rugikan Banyak Orang

Share this article
PT BPF Malang Laporkan Akun Telegram Palsu ke Polisi, Diduga Rugikan Banyak Orang
LAPOR: PT Bestprofit Futures (BPF) Cabang Malang melaporkan akun Telegram palsu ke Polresta Malang Kota.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.idPT Bestprofit Futures (BPF) Malang melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polresta Malang Kota.

Laporan itu dibuat oleh Agus Prasetyo, bagian divisi kepatuhan PT BPF Malang, Senin (15/4), No Pengaduan PM/540/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota atas pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perusahaan perdagangan berjangka komoditi ini sempat disorot setelah beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang menyebut nama perusahaan dan menudingnya terlibat dalam praktik ilegal seperti “judi online” dan “mafia Bappebti”.

Dalam laporan polisi yang dibuat itu, disebutkan Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.40, salah seorang pegawai PT BPF Malang menerima telepon seseorang yang mengaku mengikuti program yang diselenggarakan akun Telegram menggunakan nama PT BPF Malang.

Setelah ditelusuri, pihak perusahaan memastikan bahwa akun tersebut palsu dan tidak berhubungan dengan kegiatan resmi perusahaan. Akun itu diduga telah merugikan sejumlah pihak yang tertipu oleh modus tersebut.

“Setelah kami lakukan pengecekan internal, kami pastikan bahwa PT BPF Malang tidak pernah membuat akun Telegram resmi dan tidak menggelar program sebagaimana disebutkan pelaku,” terang Agus Prasetyo dalam laporannya.

Pimpinan PT BPF Cabang Malang, Andri membenarkan pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke Polresta Malang Kota. “Ya, hal seperti ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *