Kriminal

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Gendut Raja Jambret Malang Raya

521
×

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Gendut Raja Jambret Malang Raya

Share this article
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kronologi penangkapan M.DYT alias Gendut (47), pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (currat) yang dikenal licin dan sering berpindah-pindah.
Tersangka M.DYT alias Gendut, raja jambret yang harus dihadiahi timah panas petugas karena melawan saat ditangkap.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kronologi penangkapan M.DYT alias Gendut (47), pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (currat) yang dikenal licin dan sering berpindah-pindah.

Pelaku berinisial M.DYT alias Gendut, diketahui warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan. Ia berhasil dilumpuhkan dan tangkap pada Senin (5/5/2025), di tempat persembunyiannya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Batu, Aiptu Tony Rudianto atau akrab disapa Pak Lulung. Penangkapan berlangsung cukup dramatis. Karena Gendut sempat melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan.

Karena melawan petugas terpaksa menghadiahinya timah panas di bagian lutut kiri. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya, Dusun Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Setiap menjalankan aksi, Gendut tidak sendirian. Ia diketahui beraksi bersama WHD (42), yang kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Keduanya dikenal sebagai spesialis jambret yang menyasar para perempuan di pagi hari. Utamanya di kawasan Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo, menyebut bahwa hingga kini sudah teridentifikasi enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan komplotan ini. Empat di antaranya terjadi di wilayah hukum Polres Batu.

Salah satu kejadian terbaru terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Korban bernama Yusi Kartika Sari (32), warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Baca Juga :  "Gester" Gerombolan Kekerasan Jalanan di Malang: Kasat Reskrim Ungkap Modus, Korban Luka Parah Ditusuk Usai Cekcok

Korban ini dirampok saat hendak belanja ke Pasar Among Tani. Gelang emas seberat 5,8 gram yang dikenakannya di tangan kiri dirampas paksa oleh dua pelaku yang mengendarai motor sport.

“Korban tidak terjatuh, namun sempat berteriak minta tolong. Kedua pelaku langsung tancap gas,” ungkap AKP Rudi.

Kejadian kedua terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025 di Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kota Batu. Korbannya, Wiji Astutik (59), yang sedang berada di depan rumahnya untuk berbelanja sayur. Pelaku mendekat dan berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik paksa kalung emas seberat 20 gram dari leher korban hingga korban jatuh.

Aksi ketiga terjadi pada Senin, 4 November 2024 di Jalan Kampung Sekarputih, Junrejo. Aminah (60), warga Desa Sekarputih, menjadi korban saat berjalan pagi. Dengan modus yang sama, pelaku mendekat berpura-pura tanya alamat lalu merampas kalung emas 10 gram yang dipakai korban.

TKP keempat, terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di Jalan Raya Diponegoro, Junrejo. Korban bernama Omy Komalasary (44), warga Mojorejo, kehilangan kalung emas 5 gram setelah dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai motor dari arah kanan.

“Semua kejadian dilakukan pagi hari, ketika korban sedang beraktivitas seperti belanja atau olahraga,” tambah Rudi.

Baca Juga :  Dendam Usai Diludahi Jadi Motif Pelaku Bunuh Sandy Permana

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Gendut merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Ia berperan sebagai joki atau pengendara motor saat beraksi. Sementara WHD, rekan sekaligus eksekutor yang merampas perhiasan korban, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang hasil rampokan diketahui dijual ke seseorang yang biasa bertransaksi di Pasar Purwodadi. Namun identitas penadah hingga kini belum berhasil diungkap dan masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi N 3408 VO beserta STNK, satu helm hitam, jaket abu-abu dan sepasang sepatu hitam.

Gendut kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Batu bersama tim gabungan dari Polres Malang dan Polres Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan ini.

“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau melihat aksi pelaku, untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Rudi.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *