JAKARTA, Sudutkota.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak hanya mengancam kesehatan anak, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan pemerintah agar penghentian pembelajaran tatap muka di wilayah terdampak diikuti layanan belajar alternatif yang bisa diakses seluruh siswa.
Data Kemendikdasmen per 1 September 2026 mencatat 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di enam provinsi menjalankan pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, BNPB melaporkan 639,23 hektare lahan masih dalam penanganan kebakaran per 12 Oktober 2026, termasuk sekitar 513,89 hektare di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Kurniasih mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur layanan pendidikan di daerah terdampak asap.
“Jangan biarkan kabut asap hari ini menutupi masa depan pendidikan anak-anak kita. Melindungi anak dari karhutla berarti menjaga kesehatan mereka hari ini sekaligus menjaga kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Saat kualitas udara membahayakan kesehatan, pembelajaran tatap muka dibatasi atau dihentikan sementara. Namun, kebijakan itu perlu disertai alternatif belajar agar siswa tidak kehilangan akses pendidikan.
Kurniasih mendorong sekolah menyediakan modul cetak, lembar kegiatan belajar, dan pendampingan guru, terutama bagi siswa yang tidak memiliki akses internet atau perangkat digital. Pemantauan juga perlu dilakukan terhadap anak dengan gangguan kesehatan dan kebutuhan khusus agar tetap terjangkau layanan pendidikan selama masa darurat.
“Persoalan pendidikan akibat karhutla tidak berhenti pada keputusan apakah sekolah dibuka atau ditutup. Yang harus dipastikan adalah jangan sampai bencana ekologis berubah menjadi ketimpangan pendidikan,” tegas Kurniasih.
Setelah kondisi udara membaik, sekolah perlu memetakan materi yang tertinggal dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan siswa. Koordinasi dengan layanan kesehatan juga diperlukan untuk memantau kondisi anak dan mengurangi risiko paparan asap selama kegiatan pendidikan berlangsung.
“Ketika kondisi udara membaik dan anak-anak kembali ke sekolah, tugas kita bukan sekadar mengembalikan mereka ke ruang kelas. Kita juga harus memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal akibat keterbatasan belajar selama masa karhutla,” pungkas Kurniasih.





















