Nasional

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ledia Hanifa Ingatkan Data Masyarakat Tak Boleh Diperjualbelikan

7
×

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ledia Hanifa Ingatkan Data Masyarakat Tak Boleh Diperjualbelikan

Share this article
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Ledia Hanifa Ingatkan Data Masyarakat Tak Boleh Diperjualbelikan
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, anggota Panja RUU Satu Data Indonesia, menegaskan pentingnya integrasi data nasional yang disertai perlindungan data pribadi dan kedaulatan data usai pengesahan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI.(Sudutkota.id/Dok. DPR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pengesahan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia menjadi langkah untuk mengatasi data pemerintah yang selama ini tersebar dan dikelola secara sektoral.

Namun, integrasi data nasional juga menuntut perlindungan data pribadi dan kedaulatan data agar informasi masyarakat tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panja RUU Satu Data Indonesia, Ledia Hanifa Amalia, menegaskan integrasi data tidak berarti seluruh informasi dapat diakses dan dipertukarkan secara bebas. Data tetap memiliki klasifikasi terbuka, terbatas, dan tertutup yang harus dipatuhi dalam proses pertukaran.

“Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri. Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI. Menurut Ledia, regulasi ini dibutuhkan agar pemerintah memiliki data yang lebih terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk untuk memastikan program bantuan sosial dan pendidikan menjangkau sasaran yang tepat.

Selama ini, data yang tersebar di berbagai instansi menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh. Ledia mencontohkan perlunya pencocokan data desil dengan data Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” jelasnya.

Untuk mendukung integrasi tersebut, pengelolaan data tetap dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan dengan standar yang sama. Ledia menekankan pentingnya peran wali data untuk menjaga kualitas, keamanan, dan klasifikasi informasi, sekaligus memastikan sistem antarlembaga dapat saling terhubung.

Ia juga mengingatkan bahwa pencocokan data harus tetap mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Integrasi tidak boleh menjadi alasan untuk membuka akses tanpa batas terhadap informasi masyarakat, sementara penggunaan dan pertukaran data harus mengikuti klasifikasi serta aturan yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *