Daerah

Transformasi Posyandu di Kota Malang Tak Lagi Sekadar Urusan Kesehatan, Enam Bidang Pelayanan Bakal Terintegrasi

13
×

Transformasi Posyandu di Kota Malang Tak Lagi Sekadar Urusan Kesehatan, Enam Bidang Pelayanan Bakal Terintegrasi

Share this article
Transformasi Posyandu di Kota Malang Tak Lagi Sekadar Urusan Kesehatan, Enam Bidang Pelayanan Bakal Terintegrasi
Pj Sekda Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto, bersama Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, serta peserta sosialisasi berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Transformasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperkuat transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar tidak lagi dipandang sebatas tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Melalui penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Posyandu diarahkan menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial.

Penguatan transformasi tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Posyandu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal yang digelar di Gedung Mini Block Office (MBO) lantai 4, Rabu (21/10/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa perubahan paradigma Posyandu menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas jangkauan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Menurutnya, selama ini Posyandu masih kerap identik dengan kegiatan rutin kesehatan, seperti pemberian makanan tambahan bagi balita serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak. Padahal, cakupan pelayanan Posyandu dapat dikembangkan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Selama ini kita tahu Posyandu sudah ada sejak lama, tetapi biasanya dianggap sebagai kegiatan rutin, seperti pemberian makanan bayi, kemudian pemantauan tumbuh kembang anak. Padahal, Posyandu ini mencakup banyak aspek,” ujar Dandung.

Ia menjelaskan, transformasi Posyandu menuntut adanya integrasi enam bidang pelayanan dasar. Dengan demikian, keberadaan Posyandu di setiap wilayah diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi ibu dan anak, tetapi juga bagi kelompok masyarakat lainnya.

“Dengan transformasi Posyandu melalui enam bidang atau enam pilar ini, paling tidak setiap Posyandu harus mencakup enam bidang tersebut sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dandung menambahkan, perluasan fungsi Posyandu tidak mungkin berjalan optimal apabila hanya mengandalkan satu perangkat daerah. Karena itu, pembinaan yang sebelumnya lekat dengan sektor kesehatan perlu diperluas dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangannya.

Melalui pola tersebut, pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga sosial dapat terhubung dengan kebutuhan warga melalui pelayanan di tingkat kelurahan.

“Kalau selama ini Posyandu identik dengan kesehatan dan pembinaannya lekat dengan Dinas Kesehatan, nanti akan banyak perangkat daerah atau dinas teknis lainnya yang terlibat melakukan pembinaan. Harapannya, Posyandu benar-benar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Dandung.

Selain memperluas cakupan pelayanan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan transformasi Posyandu.

Dandung memahami bahwa selama ini kegiatan Posyandu di sejumlah lingkungan masih memanfaatkan fasilitas yang tersedia, mulai dari balai RW, balai RT, hingga teras rumah warga.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlangsungan pelayanan Posyandu. Namun, kebutuhan fasilitas tetap perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan pelayanan semakin optimal.

“Untuk sarana dan prasarana, kita pahami memang harus diperhatikan. Tetapi, kita lihat terlebih dahulu kebutuhan pemenuhannya, kemudian disesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan mengabaikan kebutuhan fasilitas Posyandu. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan dengan melihat kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah.

Meski demikian, pemenuhan sarana dan prasarana tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, pendataan dan identifikasi kebutuhan menjadi bagian penting agar dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran.

Dandung turut menekankan pentingnya pendataan kelembagaan Posyandu sebagai langkah awal pelaksanaan transformasi. Keberadaan setiap Posyandu di Kota Malang harus teridentifikasi melalui proses registrasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Menurutnya, proses registrasi membutuhkan sejumlah persyaratan, terutama kelengkapan data wajib yang menjadi dasar identifikasi dan administrasi Posyandu. Karena itu, koordinasi antara kecamatan dan kelurahan dinilai penting agar proses pendataan dapat dilakukan secara terarah dan berjenjang.

“Penekanan kami, pertama, keberadaan Posyandu di masing-masing wilayah harus teridentifikasi. Untuk itu, Posyandu harus didaftarkan melalui register atau aplikasi registrasi Posyandu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, proses registrasi tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan data yang dipersyaratkan. Kelengkapan tersebut perlu dipastikan agar setiap Posyandu dapat tercatat secara resmi.

“Kami minta para camat berkoordinasi dengan teman-teman lurah untuk menyusun jadwal dan tahapan yang harus dilakukan, paling tidak sampai Posyandu bisa mendapatkan nomor register untuk registrasi,” pungkas Dandung.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan mengenai arah kebijakan transformasi Posyandu.

Peserta kegiatan meliputi para camat, lurah, ketua tim pembina Posyandu kecamatan, serta ketua tim pembina Posyandu kelurahan.

Menurut Yuyun, kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan transformasi Posyandu tidak berhenti pada perubahan kelembagaan semata, tetapi benar-benar diikuti integrasi pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Tujuan kegiatan hari ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan arah transformasi Posyandu, memberikan pemahaman tentang integrasi pelayanan dalam enam bidang SPM, serta mengidentifikasi langkah-langkah tindak lanjut yang dibutuhkan untuk mendukung implementasinya di Kota Malang,” jelas Yuyun.

Ia memaparkan, enam bidang yang menjadi cakupan integrasi pelayanan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Dengan cakupan tersebut, Posyandu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui koordinasi lintas sektor. Posyandu berkedudukan di kelurahan, pelayanan bisa menjangkau RW dan RT

Yuyun juga menjelaskan aspek penataan kelembagaan Posyandu sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi dengan merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam ketentuan yang dipaparkannya, Posyandu berkedudukan di kelurahan setempat dan dibentuk atas prakarsa pemerintah kelurahan bersama masyarakat.

Namun, ketentuan mengenai kedudukan tersebut tidak berarti setiap kelurahan hanya diperbolehkan memiliki satu Posyandu. Keberadaan beberapa Posyandu dalam satu kelurahan tetap dimungkinkan dengan mempertimbangkan wilayah pelayanan, kebutuhan, serta kondisi masyarakat.

“Posyandu berkedudukan di kelurahan bukan berarti hanya boleh terdapat satu Posyandu dalam satu kelurahan. Posyandu bisa berada di berbagai wilayah pelayanan, seperti RW, bahkan RT, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” terang Yuyun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *