JOMBANG, Sudutkota.id – Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (14/10/2026), terlihat satu unit alat berat beroperasi bersama sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut tanah hasil galian. Material tanah tersebut kemudian digunakan untuk menguruk jalan yang lokasinya tidak jauh dari area penggalian.
Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas penggalian tanah itu baru berlangsung sekitar lima hari terakhir.
“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus, Rabu (14/10/2026).
Menurut Agus, tanah yang digali tersebut diketahui merupakan milik perusahaan properti asal Surabaya.
“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.
Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti tersebut.
Ia menyebut penggalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.
“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tutur Sokran.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian tanah tersebut, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Katemas, Suwono, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian tanah di wilayah desanya tersebut.
Ia menyebut pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan secara langsung kepadanya terkait kegiatan itu. Bahkan, Suwono mengaku sempat menanyakan aktivitas tersebut kepada Kapolsek setempat.
“Saya nggak diberitahu sama sekali sama pihak PT. Saya juga sempat tanya ke Pak Kapolsek, Pak Kapolsek juga nggak tahu,” kata Suwono.
Meski demikian, Suwono menyebut ada sejumlah orang di Jombang yang diduga ditunjuk perusahaan untuk mengurus kegiatan tersebut. Salah satu nama yang ia ingat adalah Hasim.
“Yang mengurusi dan yang mengatur pengondisian itu kalau nggak salah Pak Hasim namanya,” ujarnya.
Suwono juga menegaskan bahwa tanah tersebut memang diketahui milik perusahaan properti asal Surabaya. Menurutnya, penggalian dilakukan untuk menyediakan material urukan jalan yang nantinya dimanfaatkan masyarakat.
“Ya tanah ini kan nggak diperjualbelikan untuk jalan, dan jalan ini nantinya untuk masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Suwono menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai jalan tersebut sebelumnya merupakan tanah milik warga yang dibeli oleh perusahaan properti.
Setelah dibeli, lahan itu kemudian dibangun menjadi jalan yang menurut Suwono direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Setelah tanah dibeli dari warga, tanah ini dibuat jalan untuk dihibahkan ke Pemkab Jombang. Dan besok tanggal 23 Oktober ini diresmikan oleh Bupati. Statusnya jalan itu sekarang ini milik Pemkab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggalian tanah tersebut bersifat sementara dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengurukan jalan yang direncanakan memiliki lebar sekitar 30 meter.
“Yang jelas tanah ini dibuat menguruk jalan lebar 30 meter, dan panjangnya tembus sampai Desa Sidokaton sana,” pungkasnya.
Meski penggalian disebut hanya untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan, kelengkapan dokumen perizinan aktivitas tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas Kecamatan Kudu tersebut.





















