Sudutkota.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, RT 14 RW 5, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Insiden yang melibatkan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan dua sepeda motor ini mengakibatkan dua pengendara motor mengalami luka serius.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana sempat dipadati warga yang berkerumun di sekitar titik kejadian. Sebuah ambulans dengan lampu rotator menyala terlihat mengevakuasi korban, sementara petugas kepolisian melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Grandmax bernopol N-1138-HM yang dikemudikan Wahyu Agustian P (39), warga Kecamatan Pakis, melaju dari arah utara ke selatan. Saat hendak berbelok ke arah barat keluar dari gang, pada saat bersamaan melaju dua sepeda motor dari arah berlawanan (barat ke timur).
Dua sepeda motor tersebut masing-masing Honda Megapro bernopol S-2126-NAZ yang dikendarai Achmad Fathoni (21), serta Honda CB bernopol N-6353-EAO yang dikendarai Moh. Fani Andika Pratama (20). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan, dengan benturan terjadi di sisi depan kiri dan belakang kanan kendaraan.
Akibat kerasnya benturan, kedua pengendara sepeda motor mengalami patah kaki serta luka benturan di bagian kepala. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua pengendara sepeda motor tidak dilengkapi surat kendaraan maupun SIM saat berkendara.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menyampaikan bahwa dugaan sementara kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengemudi mobil saat hendak masuk ke jalan utama.
“Pengemudi diduga kurang waspada saat keluar dari gang dan berbelok. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi dan kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara.
“Kami mengingatkan pentingnya membawa SIM dan STNK, serta meningkatkan kewaspadaan terutama saat melintas di persimpangan atau keluar masuk jalan kecil,” tegasnya.
Petugas Satlantas Polres Malang yang menerima laporan sekitar pukul 01.00 WIB langsung bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari olah TKP, mengamankan barang bukti, hingga meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta. Hingga kini, kasus masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.




















