Sudutkota.id- Sejumlah 430 knalpot brong dimusnahkan Polresta Malang Kota dari Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.
Pemusnahan ratusan knalpot brong itu dilakukan Satlantas Polresta Malang di depan Ballroom Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Yang mana, pemusnahan knalpot bising tersebut dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kasat Lantas Kompol Fitria Wijayanti dan beberapa pejabat utama Polresta Malang Kota.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang menyampaikan, ratusan knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar aslinya.
“Dalam operasi bersama instansi terkait seperti Dishub Satpol PP dan Polisi Militer ( PM) berhasil mengamankan knalpot brong, dikarenakan tidak sesuai standar aslinya suara, sehingga mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
Tak hanya itu, sambung Nanang, pihak kepolisian dalam pemberantasan knalpot brong pihaknya melakukan segala upaya dalam mensosialisasikannya, termasuk mendatangi tempat pembuatan knalpot yang ada di Kota Malang.
“Jadi, pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi ini menekan penggunaannya dan memberikan efek jerah. Kemudian, agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas yang mana mayoritas pengguna knalpot brong ini usia muda yakni 15 hingga 25 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati di jalan dan patuhi aturan berlalu lintas. Memakai helm yang baik dan benar saat berkendara dan jangan melawan arus. Ingat, pelanggaran merupakan awal dari penyebab kecelakaan,” pungkasnya.