Daerah

Piutang Pajak Kota Malang Tembus Rp300 Miliar, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

23
×

Piutang Pajak Kota Malang Tembus Rp300 Miliar, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Share this article
Piutang Pajak Kota Malang Tembus Rp300 Miliar, PBB Jadi Penyumbang Terbesar
Plt Bapenda Kota Malang, Much Sulton, saat menjelaskan tingginya piutang pajak daerah yang menembus Rp300 miliar, dengan PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar, serta upaya Bapenda mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Persoalan tunggakan pajak daerah di Kota Malang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga saat ini, akumulasi piutang pajak daerah tercatat masih menembus angka Rp300 miliar.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar, termasuk piutang lama yang berasal dari pelimpahan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2012.

Besarnya piutang tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah upaya meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah daerah masih harus menghadapi persoalan tunggakan yang terus terakumulasi, sementara sebagian data piutang lama belum dapat dihapuskan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Much. Sulton saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Kamis (15/10/2026).

Sulton mengakui, nilai piutang pajak daerah yang masih berada di atas Rp300 miliar merupakan persoalan serius yang perlu ditangani. Dari berbagai jenis pajak daerah, PBB-P2 menjadi sektor dengan kontribusi piutang terbesar.

“Piutang pajak kami sebenarnya masih tinggi, lebih dari Rp300 miliar. Penyumbang terbesar saat ini dari sisi PBB-P2,” ujar Sulton.

Menurutnya, tingginya piutang PBB-P2 tidak semata-mata disebabkan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan data warisan dari pelimpahan pengelolaan pajak pada 2012, ketika data dari KPP Pratama diserahkan kepada pemerintah daerah.

Data tersebut, kata dia, masih menyisakan persoalan karena sebagian di antaranya dinilai belum bersih atau belum sepenuhnya valid. Namun, piutang yang tercatat tetap menjadi tanggungan administrasi dan belum dapat dihapuskan.

“Dulu, pada 2012, ada data limpahan dari KPP Pratama yang ikut menyumbang cukup besar. Data tersebut masih merupakan data kotor dan sampai saat ini belum bisa dilakukan penghapusan, sehingga tetap tercatat sebagai piutang,” jelasnya.

Sulton menyebut, akumulasi piutang PBB-P2 dari tahun ke tahun diperkirakan menyumbang sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat total piutang pajak Kota Malang bertahan pada angka yang tinggi.

Dengan demikian, persoalan piutang pajak bukan hanya menyangkut kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban, tetapi juga menyangkut validitas data yang menjadi dasar penagihan. Kondisi ini membuat penyelesaian piutang lama membutuhkan penanganan tersendiri agar angka yang tercatat benar-benar mencerminkan kewajiban pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling besar memang PBB-P2, terutama karena persoalan data limpahan dari KPP Pratama tahun 2012 tadi,” tegasnya.

Selain PBB-P2, piutang pajak juga berasal dari sektor usaha, termasuk perhotelan dan restoran. Meski demikian, Sulton tidak merinci besaran tunggakan masing-masing sektor tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap total piutang masih berasal dari PBB-P2.

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang mengakui bahwa penyebab tunggakan pajak tidak hanya berkaitan dengan persoalan data. Pergantian kepemilikan usaha juga dapat memicu keterlambatan pembayaran, terutama ketika terjadi peralihan tanggung jawab atas kewajiban pajak. Faktor lainnya adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Penunggakan itu bisa terjadi karena ada pergantian pemilik usaha. Selain itu, faktor kepatuhan wajib pajak juga masih menjadi salah satu penyebab,” ungkap Sulton.

Di tengah besarnya nilai tunggakan, Bapenda Kota Malang saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Pendekatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan upaya membangun kesadaran agar pelaku usaha maupun masyarakat bersedia membayar pajak sesuai ketentuan.

Langkah itu juga menyasar sektor usaha, termasuk hotel dan restoran yang memiliki kewajiban pajak daerah. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan usaha yang menunggak pajak, Sulton belum menyampaikan adanya langkah penutupan sebagai tindakan yang sedang ditempuh.

“Kami sementara masih melakukan persuasi, dengan pendekatan secara kekeluargaan. Intinya, mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar patuh serta sadar terhadap kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Pendekatan tersebut menjadi strategi yang saat ini ditempuh Bapenda. Meski demikian, besarnya piutang yang melampaui Rp300 miliar membuat efektivitas penanganan tunggakan menjadi hal penting untuk dicermati, terutama terkait upaya penagihan, pembenahan data lama, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sulton belum merinci target penyelesaian piutang, nilai tunggakan yang berhasil ditagih sepanjang 2026, maupun tahapan penanganan khusus terhadap data warisan tahun 2012. Karena itu, angka piutang yang disampaikan masih menggambarkan akumulasi kewajiban yang tercatat, bukan nilai yang seluruhnya dipastikan dapat ditagih dalam waktu dekat.

Di tengah persoalan piutang, Sulton menyebut tren penerimaan sejumlah jenis pajak daerah pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, tren tersebut tidak terjadi pada seluruh jenis penerimaan.

Menurutnya, penerimaan pajak selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami tren kenaikan. Sebaliknya, penerimaan dari BPHTB dan PKB disebut mengalami penurunan.

“Untuk pajak lain di luar BPHTB dan PKB, trennya naik. Tetapi untuk BPHTB dan PKB, kondisi pada 2026 ini mengalami penurunan,” kata Sulton.

Ia menjelaskan, penurunan BPHTB salah satunya berkaitan dengan melemahnya aktivitas transaksi jual beli tanah dan bangunan. Kondisi ekonomi global dinilai turut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk keputusan untuk melakukan transaksi properti.

“Pengaruhnya salah satunya dari dampak ekonomi global. Transaksi jual beli tanah di masyarakat cenderung menurun,” imbuhnya.

Penurunan transaksi properti tersebut menjadi tantangan bagi penerimaan BPHTB, mengingat jenis pajak ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ketika transaksi berkurang, potensi penerimaan dari sektor tersebut ikut terpengaruh.

Meski demikian, Sulton tidak menyebutkan secara terperinci persentase penurunan BPHTB maupun PKB, nilai penerimaan masing-masing sektor, serta angka perbandingan dengan realisasi tahun sebelumnya. Data tersebut diperlukan untuk mengukur seberapa besar dampak penurunan transaksi terhadap pendapatan daerah.

Ia menegaskan, di tengah kondisi tersebut, Bapenda tetap berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor yang masih menunjukkan tren positif.

“Yang kami dorong saat ini adalah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi,” pungkas Sulton.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *