JOMBANG, Sudutkota.id – Polemik keberadaan PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang berdempetan dengan SMPN 4 Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak hanya menyangkut keluhan bau menyengat dan aktivitas produksi. Proses penerbitan izin usaha perusahaan tersebut juga dipertanyakan.
Pakar hukum Jombang, Solikin Rusli, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menelusuri kronologi keberadaan sekolah dan perusahaan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Menurut Solikin, apabila SMPN 4 Banjardowo sudah lebih dahulu berada di lokasi tersebut, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan pertimbangan penerbitan izin PT JPN untuk menjalankan kegiatan industri di lokasi yang berdekatan dengan lembaga pendidikan.
“Yang substansi sekarang itu lebih dulu mana, sekolah sama perusahaan itu. Kalau lebih dulu sekolah, persoalannya kenapa perusahaan pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara bisa dapat izin,” kata Solikin, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diarahkan pada aktivitas perusahaan. Proses penerbitan izin juga perlu dibuka secara transparan, termasuk pihak yang menerbitkan izin serta kajian yang menjadi dasar pemberian izin.
“Orang-orang yang memberikan izin seharusnya yang dipersoalkan. Ketika izinnya bermasalah, layak dicabut atau apa, dan yang lebih penting lagi adalah siapa yang membuat izin itu,” ujarnya.
Solikin juga menyinggung ketentuan mengenai jarak kegiatan industri dengan kawasan permukiman maupun lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas publik.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur jarak antara industri tertentu dengan kawasan permukiman berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan industri.
“Kalau menurut peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri. Jarak antara industri dengan permukiman penduduk atau bisa dimaknai lembaga pendidikan dibatasi minimal dua kilometer,” katanya.
Namun, Solikin menekankan persoalan keberadaan pabrik pengolahan ayam PT JPN tidak semata-mata dapat diselesaikan hanya dengan membicarakan jarak.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah mengetahui alasan izin perusahaan tersebut dapat diterbitkan, termasuk proses kajian lingkungan, pengelolaan limbah, serta pertimbangan terhadap kondisi masyarakat di sekitar lokasi.
“Persoalannya bukan jarak saja. Konsentrasi kita kenapa izin bisa keluar,” ujarnya.
Solikin meminta Pemkab Jombang terlebih dahulu melakukan penelusuran administratif terhadap proses perizinan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Menurut dia, Bupati Jombang bersama Sekretaris Daerah perlu menelusuri proses penerbitan izin secara menyeluruh apabila ditemukan persoalan terkait kesesuaian lokasi maupun kegiatan usaha.
“Jangan buru-buru persoalan pidana. Menurut saya upaya persoalan pidana itu hal terakhir,” katanya.
Ia menilai evaluasi izin perlu diprioritaskan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan penerbitan izin telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kenapa izinnya keluar, siapa yang mengeluarkan, bagaimana analisis dampak lingkungan, bagaimana pengolahan limbahnya. Ini harus adil,” ujar Solikin.
Menurutnya, apabila proses penerbitan izin ternyata bermasalah, pemerintah dapat mengevaluasi izin tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan, tetapi perusahaan menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan, maka persoalannya berada pada dugaan pelanggaran terhadap izin tersebut.
“Kalau proses-prosesnya sudah benar, berarti perusahaan yang melakukan pelanggaran di luar ketentuan, melakukan kegiatan di luar suatu izin,” katanya.
Solikin mengingatkan bahwa izin usaha bukan berarti pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan ketentuan lain, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut dia, izin tetap dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.
“Jadi bukan berarti sudah dapat izin terus bisa berbuat semaunya. Itu enggak benar. Izin itu bisa dicabut, izin bisa dievaluasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Solikin meminta pemerintah tetap objektif dalam melihat keberadaan dunia usaha. Menurutnya, aktivitas perusahaan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, evaluasi terhadap PT JPN tidak semestinya hanya diarahkan untuk mencari kesalahan perusahaan. Pemerintah perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan investasi, ekonomi masyarakat, kesehatan, dan lingkungan.
“Ini juga bagian dari upaya menghidupkan ekonomi, menguntungkan masyarakat. Di samping ada kerugian itu, jadi kita harus objektif,” katanya.
Solikin mendorong Pemkab Jombang membuka proses penerbitan izin pabrik pengolahan ayam PT JPN di Banjardowo kepada publik.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar pemberian izin serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.
“Kalau pemerintah daerah yang salah mengeluarkan izin, ya seharusnya dievaluasi. Dibuka saja secara gamblang agar publik tahu,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi PT JPN, tetapi meninjau secara objektif usaha-usaha lain yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat, seperti kebisingan, pencemaran, maupun persoalan lingkungan.
Dengan demikian, menurut Solikin, polemik PT JPN Jombang perlu dilihat dari dua sisi. Pertama, memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Kedua, memastikan izin tersebut sejak awal diterbitkan melalui proses yang benar dan telah mempertimbangkan seluruh aspek yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan keberadaan kegiatan usaha di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Tentunya harus sesuai regulasi, Mas Syaiful,” ujar Warsubi, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan ayam PT JPN. Bau tersebut disebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 4 Banjardowo.
Bupati Warsubi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pemkab Jombang juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindak lanjut.
“Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait meniko,” katanya.
Pemkab Jombang, lanjut dia, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan, termasuk melihat kondisi kegiatan usaha di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan juga belum berbalas.





















