KOTA MALANG, Sudutkota.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai memetakan peluang peningkatan penerimaan pajak parkir untuk tahun anggaran 2027.
Dengan penerimaan saat ini mencapai Rp4,6 miliar, Bapenda melihat pertumbuhan usaha baru sebagai salah satu peluang untuk memperluas potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moch Sulton, mengatakan penyusunan target pajak parkir dilakukan melalui kajian dengan mempertimbangkan tiga skenario, yakni pesimistis, moderat, dan optimistis.
Hal itu disampaikan Sulton saat diwawancarai awak media, Rabu (14/10/2026).
Menurut Sulton, penentuan target penerimaan tidak bisa hanya berpatokan pada angka yang telah dicapai. Bapenda juga perlu memperhitungkan perkembangan kegiatan usaha serta kemungkinan bertambahnya lokasi parkir yang dapat menjadi sumber penerimaan pajak daerah.
“Kalau melihat perkembangan usaha-usaha baru, tentunya ada kemungkinan muncul titik-titik atau lokasi parkir baru. Nah, itu juga bisa menambah potensi pajak parkir,” jelas Sulton.
Ia menerangkan, pertumbuhan usaha di Kota Malang dapat membuka peluang munculnya fasilitas parkir baru, khususnya parkir di luar badan jalan yang menjadi kewenangan Bapenda. Kondisi tersebut perlu diikuti dengan pendataan agar potensi penerimaan dapat dihitung berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Menurutnya, perkembangan usaha baru merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi perhitungan potensi pajak parkir pada tahun mendatang. Karena itu, Bapenda perlu terus memperbarui data lokasi parkir sekaligus mengidentifikasi peluang penerimaan dari objek pajak yang belum terpetakan secara optimal.
Sulton menambahkan, kajian dengan skenario pesimistis, moderat, dan optimistis digunakan untuk melihat berbagai kemungkinan penerimaan. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyusunan target tidak hanya mengandalkan perkiraan, tetapi juga mempertimbangkan potensi yang dapat dihitung secara rasional.
Meski begitu, peluang penambahan penerimaan dari usaha baru tidak serta-merta menjamin kenaikan pendapatan. Bapenda tetap perlu memastikan bahwa pendataan objek pajak dilakukan secara akurat dan perhitungan potensi memiliki dasar yang jelas.
Dengan penerimaan pajak parkir saat ini sebesar Rp4,6 miliar, penyusunan target 2027 menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan secara cermat. Bapenda dituntut mampu membaca perkembangan ekonomi sekaligus mengidentifikasi potensi pajak yang dapat dioptimalkan.
Sulton menegaskan, keberadaan usaha baru dapat menjadi peluang tambahan bagi penerimaan daerah. Namun, peluang tersebut perlu diikuti pemetaan lokasi parkir dan penghitungan potensi yang terukur agar dapat menjadi dasar penyusunan target.
Di sisi lain, keterbukaan mengenai target dan realisasi penerimaan juga penting untuk melihat sejauh mana optimalisasi pajak parkir berkontribusi terhadap PAD Kota Malang.
Karena itu, evaluasi terhadap perkembangan titik parkir dan usaha baru perlu dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dapat membantu Bapenda memperoleh gambaran lebih jelas mengenai peluang penerimaan sekaligus menyusun proyeksi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sulton menambahkan, perkembangan usaha yang memunculkan lokasi parkir baru dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menghitung potensi penerimaan ke depan.
“Kalau ada usaha baru di situ, juga ada titik-titik atau lokasi parkir baru. Itu tentunya bisa menambah potensi pajak parkir,” imbuhnya.





















