JAKARTA, Sudutkota.id – Migrant Watch memberi skor agregat 4,3 dari 10 terhadap kinerja ketenagakerjaan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam audit dua tahun yang dipaparkan pada Oktober 2026.
Organisasi tersebut menilai, penerbitan regulasi dan pelaksanaan program belum cukup membuktikan bahwa kebijakan pemerintah telah menghasilkan pekerjaan layak, perlindungan efektif, dan peluang kerja yang lebih luas.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyatakan penilaian kinerja harus bertumpu pada hasil nyata yang bisa diukur dan diverifikasi, bukan sekadar jumlah kebijakan atau aktivitas pemerintah.
“Pada penciptaan lapangan kerja, penurunan pengangguran belum otomatis menunjukkan bertambahnya pekerjaan yang layak, produktif, formal, dan berkelanjutan,” kata Aznil melalui siaran pers, Senin (19/10/2026).
Dalam audit tersebut, aspek penciptaan lapangan kerja memperoleh skor 4,0 dari 10. Migrant Watch menilai penurunan pengangguran perlu dilihat bersama kualitas pekerjaan yang tersedia, termasuk produktivitas, status formal, dan keberlanjutan pekerjaan.
Pada aspek perlindungan pekerja, organisasi itu memberikan skor 4,5 dari 10. Migrant Watch menilai perkembangan regulasi belum sepenuhnya diikuti pelaksanaan perlindungan yang efektif, pengawasan yang memadai, penegakan aturan, dan pemulihan hak pekerja.
“Pada pelindungan PMI, penanganan kasus masih perlu diperkuat dengan pendekatan pencegahan agar keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah korban,” tegas Aznil. Aspek perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) juga memperoleh skor 4,5 dari 10.
Sementara itu, kesempatan kerja di pasar global mendapat skor 4,0 dari 10. Migrant Watch mendorong pemerintah memperkuat kompetensi dan sertifikasi pekerja, memperluas akses pasar, serta meningkatkan diplomasi ketenagakerjaan agar strategi penempatan pekerja Indonesia tidak berhenti pada pengiriman tenaga kerja.
Mantan aktivis 1998 tersebut menegaskan persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya kebijakan, melainkan kemampuan pemerintah memastikan kebijakan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan pekerja dan pencari kerja.
“Audit ini diterbitkan sebagai bentuk partisipasi publik untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional,” tutupnya.





















