Daerah

Malang City Point Belum Tuntas, BPKN Bidik Kurator dan Aliran Dana Rp87 Miliar

15
×

Malang City Point Belum Tuntas, BPKN Bidik Kurator dan Aliran Dana Rp87 Miliar

Share this article
Malang City Point Belum Tuntas, BPKN Bidik Kurator dan Aliran Dana Rp87 Miliar
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Ketua BPKN Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok dan perwakilan pengguna Malang City Point saat membahas penyelesaian sengketa kepemilikan unit serta persoalan hak konsumen di Apartemen MCP, Kota Malang.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Sengkarut Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) kembali mencuat. Sekitar 300 pengguna atau pemilik unit apartemen dan kondotel disebut terdampak persoalan tersebut, dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp87 miliar.

Sebagian pengguna telah mengadukan persoalan itu secara resmi dan menempuh jalur hukum. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses pendataan maupun pendampingan hukum.

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian atas hak mereka, para pengguna kini kembali berharap adanya titik terang. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun langsung ke Malang untuk mengurai sengkarut yang membelit MCP.

Pertemuan digelar di Apartemen Malang City Point, Kota Malang, Kamis (1/10/2026), dengan mempertemukan Pemerintah Kota Malang, BPKN dan perwakilan pengguna MCP.

Persoalan tersebut bermula dari kepailitan pengembang PT Graha Mapan Lestari (GML). Sejumlah pembeli mengaku telah melunasi unit mereka sejak bertahun-tahun lalu. Namun, aset proyek kemudian masuk dalam proses kepailitan hingga akhirnya dilelang.

Pada Oktober 2024, aset MCP disebut terjual melalui proses lelang dengan nilai Rp87 miliar kepada PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG). Proses tersebut kemudian dipersoalkan para pengguna yang mengaku telah membeli dan melunasi unit sebelum aset masuk dalam kepailitan.

Persoalan semakin pelik ketika muncul upaya pengosongan terhadap penghuni atau pengguna unit. Para pengguna kemudian menempuh berbagai langkah hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas unit tersebut.

Kini, perhatian pengguna MCP mengarah kepada kurator yang menangani proses kepailitan. Bagi mereka, posisi kurator dinilai menjadi salah satu simpul penting yang perlu dibuka untuk mengetahui bagaimana proses kepailitan, lelang, hingga pemenuhan hak konsumen berjalan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, persoalan MCP bukan perkara baru. Aduan mengenai kasus tersebut, menurutnya, telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD Kota Malang.

“Ini kasus lama, sudah ke DPR, sudah ke kami, ke Pak Wali, semuanya sudah diadukan,” kata Ali.

Menurut Ali, Pemkot Malang memiliki keterbatasan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung karena perkara MCP berkaitan dengan hubungan bisnis dan proses kepailitan.

“Kami juga sudah berkoordinasi, kewenangan kami sangat terbatas soal penyelesaian ini, karena ini tentu B2B atau Business-to-Business, yaitu hubungan bisnis antara perusahaan atau entitas usaha,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Malang tidak ingin persoalan hak konsumen terus berlarut-larut tanpa kepastian.

“Tapi kita ingin melindungi hak masyarakat kami, konsumen, sekaligus menjaga iklim usaha tetap berjalan,” tegas Ali.

Karena itu, Pemkot Malang mendorong persoalan tersebut ditangani melalui lembaga yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan konsumen.

Ali mengatakan, persoalan MCP juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Perumahan. Arahan yang diterima pemerintah, kata dia, mendorong agar persoalan tersebut dibawa kepada kementerian terkait maupun BPKN.

“Kita tempatkan posisinya pada lembaga yang tepat untuk menyelesaikan,” katanya.

Ali menegaskan, persoalan menjadi tidak sederhana ketika sudah menyangkut proses kepailitan dan kewajiban kurator.

Pemkot, kata dia, tidak dapat begitu saja menekan pihak pemenang lelang karena terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan.

“Kalau kita menekan dari SSG juga secara hukum tidak ada hak kita sampai ke sana, karena ternyata kewajiban ada di kurator,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Malang meminta BPKN membantu mengurai persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan asosiasi kurator maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Sehingga nanti kita minta tolong BPKN untuk kemudian mengurai. Di wilayah kurator ini ada korelasinya untuk mengkoordinasikan dengan APHK atau dengan asosiasi dari kurator itu sendiri sehingga permasalahan utama antara kurator dengan user bisa terselesaikan,” tegas Ali.

Ketua BPKN Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, persoalan apartemen, kondotel, hotel dan properti merupakan salah satu persoalan yang banyak diadukan konsumen.

Kedatangan BPKN ke Malang, menurut Mufti, merupakan langkah awal untuk melihat secara langsung persoalan MCP sebelum menyusun rekomendasi dan tindak lanjut.

“Kami dari Jakarta tentu akan melihat potret, kemudian nanti rekomendasi dan tindak lanjut yang lebih konkret,” kata Mufti.

BPKN, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak kurator untuk mengurai persoalan yang terjadi.

“Karena kami sifatnya koordinatif, nanti tentu dengan kurator ini kita panggil,” ujarnya.

Tak hanya keberadaan dan proses kerja kurator, BPKN juga akan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran konsumen.

“Karena ini sudah dibayar, tentu aliran dananya juga kita akan telisik. Aliran dananya ke mana dan bagaimana, karena sampai hari ini konsumen belum terima,” tegas Mufti.

Menurut Mufti, terdapat dua opsi yang dapat dibicarakan dalam penyelesaian persoalan konsumen MCP, yakni pengembalian dana atau melanjutkan penyelesaian secara fisik.

“Opsinya dua, apakah refund, apakah fisik dilanjutkan,” katanya.

Jika pengembalian dana menjadi pilihan, menurut Mufti, penyelesaiannya harus dilakukan secara tuntas. Sedangkan apabila penyelesaian fisik dilanjutkan, harus ada mekanisme yang jelas mengenai pemenuhan hak konsumen.

“Kalau refund tentu harus selesai. Kalau fisik dilanjutkan, tentu ada opsi kedua dan itu harus dilakukan karena memang sebenarnya ada anggaran di sini yang memang sudah dibayar,” ujarnya.

Mufti mengakui persoalan seperti MCP tidak selalu mudah diselesaikan karena melibatkan banyak pihak.

Jika proses komunikasi menemui jalan buntu, BPKN dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kalau para pihaknya biasanya alot, tentu kita dengan kekuatan APH,” katanya.

Mufti juga menyebut pengalaman penanganan kasus Meikarta sebagai salah satu contoh sengketa properti yang pernah dikawal BPKN. Saat itu, menurut dia, terdapat mekanisme refund bagi konsumen tertentu dan kelanjutan penyelesaian fisik bagi konsumen lainnya.

Namun untuk MCP, BPKN masih melakukan pemetaan karena baru turun langsung mendengar persoalan dari berbagai pihak.

“Tentu nanti kami baru hari ini melihat persoalan dan pemerintah juga hadir, semua hadir, insyaallah bisa,” ujarnya.

Mufti menegaskan, konsumen sudah terlalu lama menunggu kepastian.

“Pasti ada harapan. Karena konsumen sangat berharap, 12 tahun bukan waktu yang pendek,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pengguna MCP, Agus Surwanto, berharap kedatangan BPKN dapat membuka jalan penyelesaian persoalan yang selama ini dinilai belum memiliki kepastian.

Agus, yang merupakan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyebut titik persoalan yang perlu segera diurai berada pada kurator.

“Dari BPKN ini akan melakukan langkah, karena titik simpulnya sebetulnya ada di kurator,” kata Agus.

Ia berharap BPKN tidak hanya mencari keberadaan kurator, tetapi juga membantu menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proses lelang.

“Termasuk PPATK, bahwa uang Rp87 miliar itu disalurkan ke mana saja, sehingga kita ini para user tidak dirugikan oleh kurator,” ujarnya.

Agus mengaku para pengguna selama ini kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kurator.

“Kita cari bersama-sama itu tidak ketemu ujungnya. Sampai ke kelurahannya kita datang ke Jakarta, itu tidak pernah ketemu,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena menurutnya penunjukan kurator berada dalam ranah pengadilan.

“Padahal yang nunjuk kurator itu adalah hakim, bukan kami,” tegas Agus.

Kini, para pengguna akan menyerahkan data mengenai kurator kepada BPKN agar dapat ditindaklanjuti melalui asosiasi kurator.

Bagi Agus, posisi kurator menjadi penting karena berkaitan dengan proses lelang dan kewajiban yang melekat di dalamnya.

“Kurator itu menentukan syarat-syarat lelang. Di dalam syarat-syarat lelang itu ada kewajiban-kewajiban dari pemenang lelang. Ini yang belum dilakukan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *