KOTA MALANG, Sudutkota.id – Beban pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi salah satu hal yang diperhatikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menjaga kemampuan fiskal daerah.
Di tengah keterbatasan anggaran, wacana pengalihan pembayaran P3K ke pemerintah pusat berpotensi membuka ruang fiskal lebih dari Rp200 miliar untuk mendukung program prioritas pembangunan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si., mengatakan hingga Senin (19/10/2026), Pemkot Malang masih menunggu kepastian regulasi tertulis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pembayaran P3K, termasuk kemungkinan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau yang selama ini kita informasinya, dasar regulasi tertulisnya belum kita terima. Jadi, kita masih menunggu pemberian peluang secara tertulis dari pemerintah pusat terkait bagaimana mekanisme pembayaran P3K,” ujar Baihaqi.
Menurutnya, kepastian aturan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terlebih, informasi mengenai kemungkinan pengalihan tanggungan pembayaran P3K ke pemerintah pusat masih harus menunggu ketentuan resmi.
Baihaqi menjelaskan, Pemkot Malang sebenarnya telah memiliki perhitungan komponen anggaran untuk pembayaran P3K. Apabila pemerintah pusat nantinya menetapkan skema pembiayaan bagi kelompok tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan perhitungan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
“Kalau misalkan sewaktu-waktu ditetapkan untuk P3K guru dan kesehatan berapa, kita tinggal mengambil angkanya saja. Karena komponen-komponen itu sudah kita hitung, angkanya sudah ada,” jelasnya.
Baihaqi mengungkapkan, apabila beban pembayaran P3K benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, potensi ruang fiskal yang terbuka bagi daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar secara keseluruhan.
Angka tersebut berpotensi memberikan keleluasaan bagi Pemkot Malang dalam menyusun prioritas belanja. Namun, besaran itu belum dapat dipastikan sebagai anggaran yang langsung tersedia untuk dialihkan karena pemerintah daerah masih menunggu keputusan dan mekanisme resmi dari pusat.
“Ya, kurang lebih di atas Rp200 miliar. Besar kalau totalnya,” ungkap Baihaqi.
Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak signifikan bagi pemerintah daerah, terutama ketika kemampuan fiskal menjadi tantangan dalam memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Mudah-mudahan, dengan kondisi keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah Kota Malang, bahkan di seluruh Indonesia, jika nanti ada kebijakan pembayaran P3K ditarik ke pusat, ini luar biasa bagi semua daerah, termasuk Kota Malang,” tegasnya.
Menurut Baihaqi, apabila skema tersebut terealisasi, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar P3K berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pembiayaan program-program prioritas yang mendesak.
Meski demikian, potensi ruang fiskal lebih dari Rp200 miliar tersebut tidak serta-merta membuat Pemkot Malang dapat menggunakan anggaran secara bebas. Pemanfaatannya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, perencanaan anggaran, dan prioritas program pemerintah daerah.
Baihaqi menegaskan, penentuan sektor yang akan memperoleh dukungan anggaran nantinya bergantung pada kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2027.
“Penggunaannya nanti tergantung prioritas program di RKPD tahun 2027. Program mana yang capaiannya perlu ditingkatkan, di sektor mana saja, dalam rangka percepatan penyelesaian program prioritas pembangunan,” paparnya.





















