Sudutkota.id- Sopir bus maut yang menewaskan 4 orang di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Sopir bus maut Pariwisata PO Sakhindra Trans dengan Nopol DK 7942 GB tersebut bernama Muhammad Arief Subhan (30) asal warga Jalan Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat ditetapkan tersangka lantaran sudah mengetahui bus tidak layak jalan, namun tetap saja dikemudikan.
“MAS atau sopir bus ditetapkan tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ). Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan adanya korban. Ancamannya 12 tahun penjara,”ungkap Komarudin dalam keterangannya di Mapolda Jatim.
Ia pun menjelaskan, Bus yang kecelakaan maut di Kota Batu itu sedang mengangkut rombongan pelajar dari Bali terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu, dengan mengakibatkan 14 korban.
“Korbannya 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka. Jadi, kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Namun, ketika memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi. Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar, akan tetapi balik ke jalan utama. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” paparnya.
Lebih jauh, Komarudin menyampaikan, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.
Selain itu, Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” tuturnya.
Sedangkan, hasil penyelidikan dan fakta ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut. Diantaranya adalah pelanggaran administrasi seperti STNK yang mati hingga Izin Angkutan bus kadaluwarsa. Namun polisi menyebut hasil tes urine terhadap sopir dan kenek itu negatif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa. Kemudian, dari hasil pemeriksaan Dishub didapatkan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal,” pungkasnya. (Ama/Mt)