Daerah

Aset Rp160 Miliar Dipertanyakan, Anggota KPRI Sejahtera Jombang Tolak LPJ

5
×

Aset Rp160 Miliar Dipertanyakan, Anggota KPRI Sejahtera Jombang Tolak LPJ

Share this article
Suasana rapat anggota luar biasa KPRI Sejahtera. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang memanas. Anggota mempertanyakan pengelolaan aset dan keuangan koperasi hingga akhirnya menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.

RALB KPRI Sejahtera Jombang digelar di TPA Banjardowo. Forum tersebut diikuti 498 anggota yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda penjelasan pengurus mengenai kondisi aset dan keuangan koperasi.

Dalam pemaparan tersebut, nilai aset KPRI Sejahtera disebut mencapai lebih dari Rp160 miliar. Aset itu terdiri atas piutang, simpanan, serta aset berupa tanah.

Namun, penjelasan pengurus memicu protes anggota. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah status kepemilikan sejumlah aset tanah yang disebut masih tercatat atas nama pribadi pengurus maupun pihak lain.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila status kepemilikan aset koperasi tidak segera diperjelas.

Purwanto, anggota KPRI Sejahtera yang juga Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, meminta pengurus bertanggung jawab apabila terdapat kerugian atau kelalaian dalam pengelolaan koperasi.

“Pengurus harus bertanggung jawab. Di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga itu kan disebutkan, apabila terjadi kerugian maka pengurus bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Purwanto juga mempertanyakan pembelian sejumlah aset tanah yang disebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan rapat anggota. Contoh, beli aset tanah dan sebagainya tanpa ngomong dengan RAT. Padahal kekuasaan tertinggi itu di rapat anggota tahunan,” tegasnya.

Menurut dia, pencatatan aset koperasi atas nama pribadi dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila pemegang sertifikat meninggal dunia.

“Cobalah asetnya koperasi tapi atas nama istrinya, orang lain, pribadi-pribadi. Kalau mereka mati, itu kemudian secara hukum kan hak milik dari ahli waris,” katanya.

Selain aset tanah, anggota juga menyoroti piutang atau utang macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah..Dua nama pengurus, Suyut dan Totok, disebut memiliki utang terbesar dengan total sekitar Rp40 miliar.

Purwanto mendesak pengurus segera melakukan penagihan terhadap piutang tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap utang anggota maupun pengurus.

“Pengurus wajib menagih kembali. Kalau mati, berarti belum diomongkan ke ahli keluarganya. Itu pembiaran. Harus diomongkan,” ujarnya.

Mekanisme pembelian aset tanah juga dipertanyakan. Purwanto menyebut pembelian tanah diduga tidak berdasarkan hasil penilaian independen atau appraisal, melainkan berdasarkan perkiraan pengurus.

“Tanah itu dibeli bukan atas perhitungan appraisal, tapi menurut perkiraan mereka,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar penentuan harga tanah yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kalau misalnya perkiraan mereka tanah itu laku Rp3 juta per meter, ya mereka memperkirakan sendiri. Apa dasarnya?” lanjutnya.

Berbagai persoalan tersebut akhirnya membuat anggota menolak LPJ pengurus KPRI Sejahtera Jombang.

Penolakan dilakukan karena anggota menilai laporan yang disampaikan belum memberikan penjelasan memadai mengenai kondisi aset, piutang, serta mekanisme pengelolaan keuangan koperasi.

“Oh iya, enggak bisa. Jadi pertanggungjawaban laporan keuangan tadi kita menolak,” tegas Purwanto.

Ia mengatakan, sikap tersebut merupakan bentuk dorongan anggota agar pengelolaan KPRI Sejahtera dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggota KPRI itu bukan orang bodoh. Orang cerdas. Mestinya hati-hati. Kok malah dibodohi sekian tahun. Kita percaya,” ujarnya.

Meski menolak LPJ, anggota belum langsung membawa persoalan KPRI Sejahtera Jombang ke ranah hukum.

Forum RALB akan membentuk tim untuk melakukan investigasi serta mengumpulkan dokumen dan data guna mengetahui kondisi riil koperasi.

“Ini nanti dari tim yang ditunjuk teman-teman akan berusaha investigasi sekaligus mencari. Jika dalam proses investigasi ditemukan dugaan pelanggaran, Purwanto membuka kemungkinan persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kalau memungkinkan kan bisa jadi seperti itu,” pungkasnya.

RALB KPRI Sejahtera Jombang berlangsung sekitar lima jam dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, sejumlah pengurus, termasuk Ketua KPRI Sejahtera Hartono, memilih meninggalkan lokasi. Mereka belum memberikan keterangan kepada wartawan terkait penolakan LPJ dan berbagai persoalan yang dipersoalkan anggota.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *