Berkas Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Pabrik Narkoba di PN Kota Malang Ditunda 2 Minggu

0
Delapan terdakwa yang disidang atas perkara pabrik narkoba, Rabu (5/3/2025), di PN Kota Malang dinyatakan ditunda. Karena berkas tuntutan JPU belum siap.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Sidang lanjutan perkara pabrik narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, dengan agenda tuntutan terhadap 8 orang terdakwa asal Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025), dinyatakan ditunda oleh hakim. Ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan berkas tuntutan.

Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat Hukum (PH) terdakwa, membenarkan penundaan tersebut. Karena JPU yang minta kepada hakim sidang ditunda. Dan minta kembali digelar dua pekan lagi, setelah berkas tuntutan siap.

“Benar, tadi Tim JPU minta ditunda dulu dan meminta waktu dua minggu dengan alasan berkas tuntutan belum siap. Dan sidang tuntutan ini baru akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) mendatang,” ujar Guntur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3) siang.

Dijelaskan Guntur, enam dari delapan terdakwa ini, merupakan korban sindikat jaringan narkoba. Karena enam terdakwa awalnya diiming-imingi untuk bekerja di pabrik rokok. Namun nyatanya dipekerjakan di pabrik narkoba.

“Jadi, informasi tawaran kerja itu dari terdakwa berinisial Y (Yudhi Cahaya Nugraha), dimana ia menawari pekerjaan ke enam terdakwa yang lain. Bilangnya perekrutan kerja di pabrik rokok, ternyata disuruh produksi narkoba,” jelasnya.

Keenam terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), menurut Guntur, juga belum mendapat upah sama sekali. Yang sebelumnya, mereka dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta per-orang, ketika narkoba produksinya sudah jadi dan sudah dikirim.

“Yang sudah menerima upah adalah terdakwa inisial Y dan F (Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan), sedangkan yang lainnya masih belum menerima dan sudah keburu digerebek,” terang Guntur.

Oleh sebab itu, Guntur berharap, JPU dapat memberikan tuntutan seringan mungkin kepada seluruh terdakwa. Karena para terdakwa yang berjumlah 8 orang ini bukanlah otaknya. Melainkan hanya sebagai pekerja.

“Sampai sekarang, belum diketahui siapa otaknya. Mereka berkomunikasi secara online, dan hanya disuruh untuk mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya. Dan mereka ini hanya melaksanakan tugasnya dan semuanya mengaku telah menyesal,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya juga membenarkan adanya penundaan sidang pabrik narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

“Tim JPU masih belum siap dengan berkas tuntutannya. Sehingga, sidangnya ditunda,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 8 orang terdakwa ini, dalam sidang sebelumnya, mereka didakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka digrebek tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024 lalu.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here