Sudutkota.id – Seorang kakek yang bernama Suwarno (65), warga Jalan Ahmad Yani Gg. Cemara 12, RT 031 RW 004, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dikabarkan meninggal dunia usai terserempet Kereta Api (KA) Malabar.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan rel kereta api KM 63+8/9 petak jalan Kepanjen-Pakisaji, areal persawahan Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025) pagi.
Kapolsek Kepanjen AKP Subijanto mengatakan, sekitar pukul 06.32 WIB, Polsek Kepanjen telah menerima laporan bahwa ada seorang laki-laki yang tertamper atau terserempet kereta api di jalur rel kereta api KM 63+8/9.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari Masinis Kereta Api Malabar 68 Nomor Lokomotif: CC 2061353 jurusan Bandung-Malang memberitahukan kepada saksi bernama Anggeya Rangga (35) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, melalui telpon. Bahwa, telah terjadi kecelakaan antara KA Malabar dengan korban.
“Korban yang pada saat itu sedang jalan kaki di samping di atas rel kereta api,” ujar AKP Subijanto kepada awak media, Sabtu (8/2).
Berdasarkan informasi dari masinis, lanjutnya, bahwa ada seseorang yang sedang berjalan kaki (jogging) di samping perlintasan rel kereta api, mengetahui hal tersebut dari jarak sekitar 100 meter klakson KA Malabar sudah dibunyikan berkali-kali. Namun korban tidak menghiraukan sehingga terjadi tabrakan tersebut.
“Korban terpental ke areal persawahan sisi timur berjarak kurang lebih 5 meter dari rel kereta api. Korban mengalami luka benturan pada kepala belakang sebelah kanan, lengan kanan dan kiri patah, pergelangan tangan kanan dan kiri patah, pergelangan kaki kanan dan lutut kaki kiri patah dan korban meninggal dunia dilokasi kejadian,” tuturnya.
“Dan di lokasi petugas menemukan satu unit HP Infinix warna hitam dan satu buah alat bantu pendengaran milik korban,” sambung AKP Subijanto.
Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke RSUD Kepanjen untuk dimitakan visum, sambil menunggu pihak keluarga korban.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum atau otopsi terhadap jenazah dan bersedia membuat surat pernyataan penolakan visum atau otopsi dengan diketahui oleh Kades Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.
“Keterangan dari pihak keluarga, korban mempunyai riwayat pendengaran agak kurang dan ditemukan alat bantu pendengaran di saku celana korban,” pungkasnya.(AD)