Sudutkota.id – Seorang pria berinisial RA (24) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibekuk polisi atas kasus perampokan dan penganiayaan. Korbannya seorang tamu di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku RA ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen saat berada di dalam rumahnya pada Jumat (17/01/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi sudutkota.id mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas dari Polsek Kepanjen mendapatkan laporan dari korban berinisial F (30), asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Korban melaporkan menjadi korban perampokan dan penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2024, saat menginap sendirian di penginapan sekitaran Kecamatan Kepanjen,” ujar Dadang kepada sudutkota.id, Minggu (19/01/2025) malam.
Dijelaskan Dadang, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban tengah menginap seorang diri di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen.
“Saat korban tengah beristirahat, pintu kamar penginapannya diketuk oleh seorang. Sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian membuka pintu tersebut,” bebernya.
Saat korban membuka pintu, pelaku langsung memaksa masuk dan langsung menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
“Melihat korbannya pingsan, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Yakni satu unit handphone merk iPhone 11, Vivo, Realme serta uang tunai sebesar Rp 2 juta,” tutur Dadang.
Setelah berhasil menggeledah dan membawa kabur harta korban, pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak begitu saja di kamarnya.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan. Selanjutnya langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” imbuh Dadang.
Setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan. Yakni dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak dan ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas hanya mendapatkan satu unit ponsel milik korban bermerk Realme. Sedangkan dua Ponsel lainya dan uang tunai korban, sudah raib. Karena sudah dipakai pelaku untuk melunasi hutangnya.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” bebernya.
Sekarang, petugas sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
“RA kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(AD)