Sudutkota.id – Polri telah melakukan penggerebekan Clandestine Laboratorium atau pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan nomor 2, RT 05 RW 01, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).
Pabrik tersebut, merupakan terbesar di Indonesia. Pabrik ini telah beroperasi selama dua bulan dan telah memproduksi ribuan ton narkoba berjenis ganja sintetis, ekstasi, dan juga xanax.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan laboratorium di Kota Malang telah dilakukan pada 2 Juli 2024 kemarin dan merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
“Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis,” ujar Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, Wahyu membeberkan, dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yakni RR (23), IR (25), dan HA (21), mereka semua merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dari hasil lidik dan pengembangan, polisi mengarah di sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kecamatan Klojen, Kota Malang,” katanya.
Kemudian pada Selasa (2/7/2024) lalu, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Dari penggerebekan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka, yaitu peracik bernama Yudhi (23) dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu Febriansah (21), Dandi (24), Ariel (21) dan Saputra (28). Mereka semua beralamat di Kp. Pilar Barat, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus ini, total sudah 8 orang yang telah diamankan Polri. “Namun otak pelaku berinisial Kent asal Malaysia kini dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.
Selain itu, di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, coolernya dan satu televisi.
“Televisi itu digunakan untuk pemandu yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Kent kepada lima tersangka. Dari sana proses pembuatan tiga jenis narkotika yakni ganja sintetis, pil xanax, dan pil ekstasi diproduksi.” terang Wahyu.
Polisi juga menemukan 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
“Sedangkan untuk barang bukti prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika terdapat 200 liter prekursor, yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir ekstasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kilogram Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton,” uarainya.
Wahyu Widada menambahkan barang bukti non narkotika juga ditemukan di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba tersebut. Di antaranya berupa 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber).
Selanjutnya ada, 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat), 3 mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending), 1 unit timbangan elektronik besar, 1 set rangkaian alat destilasi dan 2 lemari berisikan peralatan desitlasi, yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask.
“Dari barang bukti yang kami amankan ini, total kalau dirupiahkan mencapai Rp 143 miliar lebih. Dan ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia,” jelasnya.
Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, pabrik narkoba di Kota Malang ini, mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.
“Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha. Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram,” katanya.
Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha. Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
“Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas Wahyu.
Dari pengungkapan 1,2 ton ganja sintetis, jumlah orang yang bisa diselamatkan 1,2 juta jiwa. Sedangkan untuk 200 liter Prekursor yang diproduksi menjadi 2,1 Juta butir ekstasi, jiwa yang bisa diselamatkan 2,1 juta jiwa manusia.
“Sementara untuk 40 kilogram bahan baku ganja sintetis dengan 2 ton produk bisa menyelamatkan 2 juta jiwa manusia. Dari pengungkapan ini total jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 7,3 juta jiwa,” pungkasnya. (Mt)