JAKARTA, Sudutkota.id – Kesiapan penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terkendala keterbatasan anggaran dan fasilitas peringatan dini. Sekretaris BPBD DIY, Suedy, menyebut baru tersedia sekitar 12 titik sistem peringatan dini dari kebutuhan sekitar 60 titik.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Selasa (20/10/2026). Anggota DPD RI DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menekankan pentingnya sinkronisasi peraturan daerah dengan regulasi pusat.
“Tugas kami di masa reses ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda kebencanaan. Saya memohon masukan evaluasi dari Bapak dan Ibu yang memang punya keahlian di bidang tersebut, supaya ketika kita tidak menemukan sinkronisasi dengan peraturan di pusat, bisa kita sampaikan untuk kemudian dievaluasi,” ujar Yashinta.
Yashinta juga menyoroti kekeringan yang mulai meluas ke wilayah lain. Ia menyebut warga Bantul yang baru kali ini meminta bantuan air bersih sebagai salah satu tanda perubahan kondisi di lapangan.
“Saya ada salah satu program distribusi air bersih, biasanya warga di daerah Gunungkidul yang selalu minta bantuan, tapi baru kali ini warga di Bantul itu minta. Dari situ saya melihat bahwa kekeringan ini sudah mulai merambat ke kabupaten lain,” katanya.
Suedy mengatakan kebutuhan fasilitas peringatan dini masih jauh dari ketersediaan. “Saat ini sistem peringatan dini kita terbatas. Hanya ada sekitar 12 titik lokasi, sementara hasil kajian menunjukkan kebutuhan kurang lebih 60 titik lokasi,” jelasnya.
Keterbatasan juga terjadi pada penyediaan bantuan logistik. Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, mengungkapkan bahwa dari rencana bantuan untuk 200 titik pada 2025, hanya 20 titik yang dapat direalisasikan. Kondisi ini menunjukkan perlunya dukungan anggaran yang memadai untuk kebutuhan warga terdampak bencana.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana masih dalam proses pembahasan dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Yang pertama terkait dengan penguatan fungsi forum pengurangan risiko bencana, kemudian ada penambahan substansi hak dan kewajiban relawan, pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat, serta sungai aman bencana,” ujarnya.
Yashinta menyatakan masukan dari perangkat daerah akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat. Ia berharap sinergi lintas instansi dapat memperkuat regulasi, kesiapsiagaan, dan dukungan anggaran untuk penanggulangan bencana di DIY.





















