KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengandalkan metode sanitary landfill dan penyiraman menggunakan bakteri dari limbah susu untuk menekan risiko kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
Langkah ini difokuskan pada pengendalian gas metana yang terbentuk dari proses penguraian sampah.
Namun, munculnya informasi mengenai asap dari salah satu timbunan sampah di TPA Supit Urang menjadi persoalan yang perlu segera dipastikan penyebabnya. Pasalnya, meskipun berbagai metode pengendalian telah diterapkan, kondisi aktual di lapangan tetap harus diperiksa untuk memastikan tidak ada potensi kebakaran yang luput dari pengawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang selama ini dilakukan melalui metode sanitary landfill. Dalam penerapannya, sampah dihamparkan terlebih dahulu, kemudian ditutup menggunakan tanah.
“Selama ini teman-teman melakukan proses sanitary landfill. Sampah yang dihamparkan itu diuruk pakai tanah,” ujar Raymond, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Raymond, pengurukan tanah merupakan bagian dari upaya pengelolaan timbunan sampah untuk mengendalikan dampak yang ditimbulkan selama proses penguraian. Metode tersebut juga diterapkan guna menekan potensi terjadinya kebakaran di area pembuangan akhir.
Selain pengurukan tanah, DLH Kota Malang menggunakan bakteri yang berasal dari limbah susu melalui proses penyiraman. Upaya ini ditujukan untuk membantu mengendalikan gas metana yang dihasilkan dari penguraian sampah, mengingat akumulasi gas dan kondisi tertentu pada timbunan sampah dapat meningkatkan risiko kebakaran.
“Air limbah susu tadi fungsinya untuk mematikan gas metana. Di luar itu, kita juga melakukan sanitary landfill atau pengurukan tanah, sehingga potensi kebakaran sangat kecil,” jelasnya.
Meski demikian, Raymond mengaku belum menerima informasi mengenai kemunculan asap di salah satu titik timbunan sampah TPA Supit Urang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan apabila informasi tersebut dipastikan terjadi di lapangan.
“Ini baru saya dengar. Kalau memang ada informasi itu, coba nanti bisa saya cek. Seharusnya tidak boleh dilakukan pembakaran di sana,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembakaran sampah tidak diperbolehkan di kawasan TPA Supit Urang. Karena itu, jika benar terdapat asap dari timbunan sampah, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sumbernya dan memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan proses penguraian, peningkatan suhu di dalam timbunan, atau faktor lainnya.
Raymond menambahkan, tingkat bau juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam melihat kondisi pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. Ia menilai bau di lokasi tersebut tidak terlalu menyengat jika dibandingkan dengan sejumlah tempat pemrosesan akhir lainnya.
Meski begitu, kondisi yang tidak terlalu berbau tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur bahwa seluruh timbunan sampah aman dari risiko kebakaran. Pemantauan suhu, pengendalian gas, serta pemeriksaan langsung terhadap titik yang mengeluarkan asap tetap penting untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif.
Bagi DLH Kota Malang, penerapan sanitary landfill dan penyiraman menggunakan bakteri limbah susu menjadi bagian dari strategi pengendalian risiko. Namun, efektivitas langkah tersebut perlu terus dipastikan melalui pengawasan berkala, terutama ketika muncul indikasi yang berpotensi mengarah pada gangguan keamanan di area TPA.
Raymond pun menegaskan bahwa pembakaran sampah tidak seharusnya terjadi di lokasi tersebut. Informasi mengenai asap yang muncul perlu ditindaklanjuti agar penyebabnya dapat diketahui secara jelas dan langkah penanganan bisa dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
“Seharusnya tidak boleh dilakukan pembakaran di sana,” pungkas Raymond.





















