JAKARTA, Sudutkota.id – Penonaktifan jutaan akun anak di sejumlah platform digital perlu diikuti pembenahan fitur keamanan.
Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, menilai perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab platform dalam mengurangi risiko penggunaan layanan digital.
Cindy mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang telah melakukan penertiban terhadap jutaan akun anak di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai mendapat perhatian serius dan diterjemahkan dalam langkah konkret,” ujar Cindy, Jumat (9/10/2026).
Menurut Cindy, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Sekitar 80 persen anak juga disebut mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata hingga tujuh jam. Kondisi ini, menurutnya, menuntut platform berisiko tinggi memperkuat perlindungan melalui pembatasan komunikasi dengan orang asing, pengaturan waktu penggunaan, serta fitur pengawasan orang tua.
“Platform berisiko tinggi harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang lebih kuat,” kata politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Cindy meminta implementasi PP TUNAS dievaluasi secara berkala. Evaluasi diperlukan untuk memastikan platform menjalankan perlindungan secara berkelanjutan, sehingga anak tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa mengabaikan keselamatan dan tumbuh kembangnya.





















