Daerah

Bahas LP2B Jombang, Komisi B Kecewa Kepala OPD Absen, Investor Ikut Terdampak

25
×

Bahas LP2B Jombang, Komisi B Kecewa Kepala OPD Absen, Investor Ikut Terdampak

Share this article
Bahas LP2B Jombang, Komisi B Kecewa Kepala OPD Absen, Investor Ikut Terdampak
Kantor DPRD Kabupaten Jombang.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jombang terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menemui jalan buntu.

Rapat yang digelar, Jumat (9/10/2026), terpaksa dihentikan karena sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan.

Komisi B DPRD Jombang menilai pembahasan LP2B membutuhkan kehadiran langsung pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga kepastian hukum bagi investor.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan ketidakhadiran kepala OPD membuat rapat tidak dapat menghasilkan pembahasan substantif.

“Hasil RDP kali ini dibubarkan oleh pimpinan Komisi B. Karena tidak ada satu pun kepala OPD yang kita undang hadir, hanya diwakilkan,” ujar Anas, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, penetapan LP2B merupakan persoalan strategis yang menyangkut arah kebijakan tata ruang Kabupaten Jombang. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait LP2B, sementara Komisi B mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi dalam proses penetapan tersebut.

“Ini persoalan penting, bagaimana tata ruang yang baik di Kabupaten Jombang, bagaimana tentang penetapan lahan yang memang benar-benar dilindungi,” tegasnya.

Anas menilai pembahasan LP2B seharusnya dilakukan secara serius dengan melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Karena tidak sesuai dengan substansi undangan, Komisi B akhirnya menghentikan rapat bersama sejumlah OPD tersebut.

“Karena tidak sesuai dengan undangan, akhirnya rapat kerja dengan beberapa OPD kita bubarkan karena hanya diwakilkan,” katanya.

Komisi B selanjutnya akan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan DPRD Jombang. Hingga kini, jadwal pelaksanaan RDP lanjutan belum ditentukan.

“Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan DPRD tentang situasi seperti ini,” jelas Anas.

Selain menghentikan RDP, Komisi B DPRD Jombang juga mewacanakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan tata ruang secara menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan wacana pembentukan Pansus muncul dalam pembahasan internal anggota komisi. Pansus tersebut direncanakan tidak hanya membahas LP2B, tetapi juga sejumlah persoalan tata ruang lainnya.

“Karena pentingnya LP2B ini untuk kemajuan, kita wacanakan juga nanti akan kita bentuk Pansus,” ungkap Ama.

Menurutnya, kajian Pansus nantinya dapat mencakup penetapan LP2B, rencana detail tata ruang (RDTR), hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang.

“Iya, itu nanti kita sampaikan ke pimpinan terkait pembentukan Pansus tata ruang di Kabupaten Jombang. Di dalamnya ada LP2B, ada RDTR juga,” terangnya.

Ama menilai persoalan tata ruang di Jombang telah menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah.

“Sudah sekian puluh tahun kita tidak punya kebijakan tata ruang yang baik, yang kemudian menjamin kepastian hukum dari investor kita,” katanya.

Ia menjelaskan, belum tuntasnya persoalan RTRW dan RDTR, ditambah belum jelasnya penetapan LP2B di lapangan, membuat investor kesulitan memperoleh kepastian mengenai lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha.

“Para investor kita itu tidak merasa nyaman untuk berinvestasi di Jombang karena ketidakjelasan kebijakan ketataruangan kita. RTRW kita, RDTR kita enggak selesai, terus LP2B juga masih ngambang, sebelah manalah lahan-lahan yang sebenarnya masuk LP2B,” bebernya.

Sementara itu, Dinas Pertanian Jombang menyatakan proses penetapan LP2B masih berlanjut. Sekretaris Dinas Pertanian Jombang, Achmad Yusuf, mengatakan pembahasan sebenarnya hendak dilanjutkan, tetapi rapat harus ditunda karena sejumlah pimpinan OPD terkait tidak hadir.

“Ini tadi mau dilanjutkan, tapi ternyata tidak semua pimpinan hadir sehingga ditunda,” ujarnya.

Terkait luasan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B, Yusuf menyebut prosesnya masih berjalan. Pemkab Jombang juga tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi lahan yang masuk kawasan perlindungan tersebut.

Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B nantinya memiliki pembatasan pemanfaatan, termasuk larangan mendirikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai kompensasi atas pembatasan tersebut, pemilik lahan akan disiapkan insentif.

“Yang dijadikan LP2B itu kan ada tanah yang terkena LP2B sehingga tidak bisa didirikan di situ sebuah bangunan. Nah, itu nanti ada insentifnya,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, insentif disiapkan sebagai bentuk penghargaan bagi pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B. Sementara itu, disinsentif akan menjadi bagian dari mekanisme konsekuensi atau sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Insentif dan disinsentif. Insentifnya itu termasuk penghargaan dan disinsentifnya itu sanksinya. Jadi satu rancangan,” katanya.

Dinas Pertanian Jombang menargetkan rumusan skema insentif dan disinsentif tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. “Kalau bisa akhir tahun ini sudah selesai,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *