JAKARTA, Sudutkota.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa meminta data konflik pertanahan dihimpun secara komprehensif sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria.
Menurut Ledia, pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi penguasaan dan kepemilikan tanah di lapangan. Data tersebut juga diperlukan untuk melihat pola serta akar konflik pertanahan yang terjadi.
Hal itu disampaikan Ledia saat mendalami masukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
“Ketika kita bicara tentang Reforma Agraria, kunci awalnya kan ada di peta, dan peta berarti bermakna kepemilikan,” ujar Ledia.
Ledia meminta GAPKI dan DMSI menyampaikan data anggota yang pernah menghadapi konflik pertanahan. Data tersebut, kata dia, perlu mencakup jenis konflik serta kemungkinan keterkaitannya dengan persoalan perizinan.
Menurut Ledia, informasi itu dibutuhkan untuk mengetahui apakah konflik yang terjadi berkaitan dengan persoalan administratif, perizinan, atau penguasaan dan kepemilikan tanah.
Ia mencontohkan adanya perusahaan yang telah mendaftarkan izin penggunaan lahan kepada pemerintah pusat. Melalui pemetaan berbasis citra satelit, wilayah yang tercakup dalam izin tersebut dapat diketahui.
“Contoh misalnya, yang pernah datang laporannya adalah ada perusahaan besar yang langsung mendaftarkan izin penggunaan lahannya kepada pemerintah pusat sehingga melalui pencitraan satelit dia sudah dapat luasan wilayahnya di mana saja dia boleh melakukan usahanya,” jelasnya.
Ledia kemudian menyoroti kemungkinan adanya kondisi berbeda di lapangan ketika wilayah yang masuk dalam izin perusahaan ternyata telah dikuasai atau menjadi objek transaksi masyarakat.
Ia juga menyinggung kondisi ketika perusahaan telah memperoleh izin, tetapi belum memiliki kemampuan pendanaan untuk mengusahakan lahan tersebut.
“Apakah ada yang cukup banyak berkaitan dengan hal-hal yang konfliknya disebabkan ternyata oleh administratif seperti ini,” kata Ledia.
Karena itu, Ledia meminta data konflik dari pelaku usaha sektor kelapa sawit dihimpun sebagai bahan untuk melihat persoalan pertanahan secara lebih menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya pemetaan yang dapat memberikan informasi mengenai lokasi tanah, pihak yang menguasai atau memiliki, serta latar belakang munculnya konflik.
Data tersebut dapat menjadi bahan dalam pembahasan norma RUU tentang Reforma Agraria di Baleg DPR RI.





















