Sudutkota.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Hal itu diketahui, pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, seperti dikutip di laman resmi MK
Namun, pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU tersebut diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013 mengungkapkan bahwa baru pertama kali MK memutuskan sengketa PHPU Pilpres ada dissenting opinion
“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” ungkapnya
Sementara itu, Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo yang juga hadir, mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.
“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” ungkapnya.
Dari pihak Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies-Muhaimin. Salah satu tim hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK, dan juga merasa bersyukur bahwa di MK masih ada tiga hakim yang menunjukkan sifat kenegarawan.
“Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa, hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan MK soal sengketa hasil Pemilu Pilpres 2024.
Yusril bahkan mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak semua gugatan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 maupun capres-cawapres nomor urut 3.
“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” katanya.
Terkait dengan pendapat berbeda, Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan kedua pasangan Capres.
“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Atas putusan MK ini, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Amr)