Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disiapkan, Netty Soroti Nasib Pekerja Ojol dan Kurir

14
×

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disiapkan, Netty Soroti Nasib Pekerja Ojol dan Kurir

Share this article
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disiapkan, Netty Soroti Nasib Pekerja Ojol dan Kurir
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyoroti pentingnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja informal, pekerja rentan.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perubahan pola kerja yang semakin beragam mendorong DPR RI memperbarui sistem perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja informal hingga pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir dinilai tidak boleh tertinggal dalam perubahan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR menjadi momentum untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja.

“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat standar perlindungan pekerja ikut menurun. Pekerja dengan pola hubungan kerja non-konvensional tetap membutuhkan kepastian mengenai pendapatan, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” tegas legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Selain perlindungan bagi pekerja informal dan platform digital, Netty menilai persoalan upah perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU. Menurutnya, standar pengupahan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, termasuk pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat,” jelasnya.

Namun, Netty mengingatkan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum bagi perusahaan dan penciptaan lapangan kerja perlu tetap dijaga agar penguatan hak pekerja tidak berujung pada berkurangnya kesempatan kerja. PHK, menurutnya, juga harus ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya mitigasi dilakukan.

Netty menegaskan pembahasan RUU tersebut masih membuka ruang untuk memperdalam berbagai substansi dan mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan. Ia berharap proses legislasi tersebut menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *