Daerah

Penindakan ETLE Mobile di Blora Digencarkan, STNK Terancam Diblokir Jika Pelanggar Tak Konfirmasi

13
×

Penindakan ETLE Mobile di Blora Digencarkan, STNK Terancam Diblokir Jika Pelanggar Tak Konfirmasi

Share this article
Penindakan ETLE Mobile di Blora Digencarkan, STNK Terancam Diblokir Jika Pelanggar Tak Konfirmasi
Handphone yang digunakan untuk penggunaan aplikasi ETLE.(Foto:sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora terus mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran kasat mata di wilayah hukum Kabupaten Blora.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Bayu Destya, menjelaskan bahwa ETLE Mobile menggunakan perangkat smartphone khusus yang telah mendapatkan lisensi dan hanya dapat dioperasikan oleh personel yang telah bersertifikasi.

“ETLE itu lewat handphone. Contohnya ini, HP khusus. Padahal ini HP hanya fasilitasnya untuk ETLE. Dan yang pegang ini yang sudah bersertifikasi,” ujar Bayu, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, perangkat tersebut memiliki sistem khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas lain seperti WhatsApp maupun fungsi umum smartphone.

Penindakan dilakukan dengan kendaraan patroli yang berkeliling di sejumlah wilayah strategis di Kabupaten Blora. Kamera ETLE Mobile digunakan untuk merekam berbagai pelanggaran kasat mata, seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion, hingga penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar.

“Untuk sementara Blora itu pakai ETLE Mobile. Jadi mobil patroli, nanti kalau ada pelanggaran kasat mata, di dalamnya ada kamera ETLE,” jelasnya.

Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi patroli ETLE Mobile di antaranya Jepon, Cepu hingga Kamolan.

Selain ETLE Mobile, Satlantas Polres Blora juga tengah mempersiapkan penerapan kamera ETLE statis di sejumlah titik. Survei lokasi telah dilakukan bersama pihak terkait dan beberapa titik mulai direalisasikan.

“Daerah Bangkle, Ngawen sudah pemasangan. Tempat-tempat yang kemarin sudah disurvei sudah ada realisasinya dari Ditlantas,” tambah Bayu.

Ia menjelaskan, pengendara yang terekam melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat pemberitahuan atau pemberitahuan melalui WhatsApp berdasarkan data kendaraan yang terdaftar.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

“Dari pemberitahuan itu tujuh hari kalau dia tidak ada konfirmasi ke kita atau lewat online, itu nanti kita bisa ajukan pemblokiran ke Samsat,” tegasnya.

Namun, Bayu menekankan bahwa penerima surat pemberitahuan tersebut pada tahap awal masih berstatus sebagai diduga pelanggar, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk melakukan konfirmasi maupun memberikan sanggahan.

“Statusnya masih diduga pelanggar, bukan tersangka pelanggar. Ada tempat untuk konfirmasi kaitannya kebenarannya pelanggar itu apa enggak,” jelasnya.

Persoalan juga dapat muncul pada kendaraan yang telah diperjualbelikan tetapi belum dilakukan proses balik nama. Dalam kondisi tersebut, surat pemberitahuan ETLE tetap akan dikirim berdasarkan data kendaraan yang masih tercatat.

Bayu mengimbau pemilik kendaraan pertama yang sudah menjual kendaraannya agar meneruskan informasi tersebut kepada pemilik berikutnya.

“Kalau pihak pertama kendaraannya sudah dijual, pemberitahuannya kan ke tangan pertama. Nah, tangan pertama itu kalau dia baik bisa langsung disampaikan ke pembelinya,” terangnya.

Jika pelanggaran tersebut diabaikan hingga kendaraan diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kendala saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Dia tidak bisa pembayaran pajak karena statusnya diblokir. Seumpama sudah diblokir, di Samsat itu enggak bisa mengakses menu selanjutnya,” tuturnya.

Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah kewajiban terkait pelanggaran diselesaikan, termasuk pembayaran denda tilang melalui kode pembayaran BRIVA.

Efektivitas penindakan ETLE tersebut disebut mulai terlihat. Satlantas Polres Blora mencatat sekitar 75 pelanggar telah mengajukan pembukaan blokir STNK dalam satu bulan setelah menyelesaikan kewajibannya.

“Kita untuk ini sudah buka blokir itu sudah sekitar 75 pelanggar dalam satu bulan ini,” pungkas Bayu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *