Daerah

TKI Asal Dampit Meninggal di Hokkaido, Disnaker Malang Wanti-Wanti Keluarga Jangan Terjebak Calo

15
×

TKI Asal Dampit Meninggal di Hokkaido, Disnaker Malang Wanti-Wanti Keluarga Jangan Terjebak Calo

Share this article
TKI Asal Dampit Meninggal di Hokkaido, Disnaker Malang Wanti-Wanti Keluarga Jangan Terjebak Calo
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan Sambodho, saat menunjukkan foto semasa hidup Erik Prawiro, pekerja migran asal Dusun Rabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang meninggal dunia di Hokkaido, Jepang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Kabar duka datang dari Jepang. Erik Prawiro (32), pekerja migran asal Dusun Rabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya di Hokkaido, Jepang.

Kematian Erik menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, terutama menyangkut proses pemulangan jenazah, kepastian penyebab kematian hingga perlindungan hak keluarga korban.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan Sambodho, S.Kom., saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026), mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai kematian Erik pada Senin (24/8/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi tersebut diperoleh dari rekan Disnaker Kota Malang yang kemudian diteruskan kepada Disnaker Kabupaten Malang. Setelah menerima kabar itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi.

“Senin malam saya dapat WA dari rekan kami yang ada di Disnaker Kota Malang kalau ada warga Kabupaten Malang yang meninggal di Hokkaido. Atas nama Erik Prawiro,” kata Tri.

Dari penelusuran kepada sejumlah rekan Erik di Jepang, kabar tersebut akhirnya terkonfirmasi. Pihak perusahaan tempat Erik bekerja maupun kepolisian setempat juga disebut telah berkomunikasi dan melaporkan kasus tersebut kepada KBRI.

Erik diketahui berangkat ke Jepang sekitar 2,5 tahun lalu melalui program Specified Skilled Worker (SSW) atau pekerja berketerampilan khusus. Skema tersebut merupakan jalur kerja antar pemerintah sehingga keberangkatannya tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

“SSW itu Specified Skilled Worker, spesialis kerja keterampilan. Program G-to-G Jepang,” jelas Tri.

Sebelum ditemukan meninggal, Erik masih menjalani aktivitas seperti biasa. Pada 16 Agustus, ia pergi rekreasi ke pantai bersama rekan-rekannya. Saat itu, Erik sudah mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak enak badan.

Pada 17 dan 18 Agustus, Erik masih masuk bekerja. Namun pada 19 Agustus, ia tidak masuk kerja tanpa memberikan kabar kepada perusahaan.

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubunginya. Karena tidak mendapat respons, rekan-rekan Erik akhirnya mendatangi tempat tinggalnya. Saat pintu rumah dibuka secara paksa, Erik ditemukan sudah meninggal dunia.

“Teman-temannya datang ke rumahnya, didobrak pintunya ternyata sudah meninggal,” ungkap Tri.

Mengenai penyebab kematian, Disnaker Kabupaten Malang masih menunggu dokumen resmi dari otoritas Jepang. Informasi awal yang diterima menyebut Erik diduga meninggal akibat serangan jantung.

“Informasinya dari temannya, serangan jantung. Dugaannya sakit, karena sebelumnya memang tidak enak badan,” ujarnya.

Tri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar. Apalagi, jenazah Erik telah menjalani otopsi dan kemudian dibawa ke Tokyo untuk proses selanjutnya.

“Yang pasti kami juga menunggu berkas. Di berkas itu ada penyebab kematian, surat keterangan kematian, dan pengiriman kargo jenazah,” katanya.

Setelah proses otopsi, jenazah akan menjalani sejumlah tahapan sebelum dipulangkan ke Indonesia, termasuk pemulasaraan, embalming serta pengurusan dokumen administrasi dan kargo jenazah.

Tri berharap seluruh proses tersebut tidak berlarut-larut karena keluarga di Kabupaten Malang masih menunggu kepastian kepulangan jenazah.

“Harapan saya tidak terlalu lama. Karena kalau keluarga menunggu, kasihan. Yang kemarin di Nganjuk itu dua minggu paling cepat,” katanya.

Di tengah proses pemulangan, Disnaker Kabupaten Malang mengingatkan keluarga Erik agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pemulangan jenazah dengan iming-iming proses cepat.

Tri bahkan meminta keluarga berhati-hati terhadap calo pemulangan jenazah. Menurutnya, kasus semacam ini pernah terjadi dalam proses pemulangan pekerja migran sebelumnya.

“Yang pasti pertama, jangan sampai kena calo jenazah. Kalau sudah kena calo jenazah, gawat,” tegasnya.

Ia menceritakan, dalam kasus pekerja migran sebelumnya, keluarga bahkan didatangi pihak yang mengaku dapat mengurus pemulangan jenazah dan meminta biaya hingga Rp200 juta.

“Seperti yang kita ke Nganjuk dulu, kita pulang ternyata calonya datang. Minta Rp200 juta untuk pemulangan jenazah,” ungkap Tri.

Karena itu, Disnaker meminta keluarga bersabar dan menunggu mekanisme resmi pemerintah. Proses pemulangan akan dikoordinasikan melalui KBRI, Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan instansi ketenagakerjaan terkait.

Di sisi lain, ada kabar yang sedikit meringankan keluarga. Tri memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Erik masih aktif.

Dengan status tersebut, ahli waris diperkirakan akan memperoleh santunan sekitar Rp85 juta, sesuai proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

“BPJS Ketenagakerjaannya aktif. Alhamdulillah nanti dapat santunan kurang lebih Rp85 juta yang akan diterima ahli waris,” jelasnya.

Erik diketahui belum menikah atau masih berstatus bujang. Karena itu, Disnaker akan berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan pihak yang berhak menerima santunan tersebut.

Untuk mempercepat proses administrasi di Indonesia, Disnaker Kabupaten Malang juga telah berkoordinasi dengan perangkat Desa Sumbersuko.

Perangkat desa diminta membantu komunikasi dengan keluarga sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Setelah proses di Jepang selesai, koordinasi akan dilanjutkan dengan BP3MI maupun UPTP2TK Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

“Dokumen-dokumennya dipersiapkan dulu. Nanti kita minta bantuan ambulans untuk ke BP3MI atau UPTP2TK Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur,” kata Tri.

Kasus Erik menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran tidak selesai hanya dengan keberangkatan dan penempatan kerja di luar negeri. Ketika musibah terjadi, keluarga menghadapi rangkaian persoalan administrasi, hukum, biaya hingga pemulangan jenazah lintas negara.

Disnaker Kabupaten Malang memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut sembari menunggu dokumen resmi dari Jepang dan koordinasi lanjutan dengan KBRI, Kementerian Luar Negeri serta BP2MI.

Di tengah situasi duka tersebut, satu hal yang ditekankan Disnaker kepada keluarga adalah jangan menyerahkan proses pemulangan kepada pihak tidak resmi, apalagi dengan tuntutan biaya besar. Pemerintah meminta keluarga menunggu jalur resmi agar tidak menjadi korban kedua setelah kehilangan anggota keluarganya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *