JAKARTA, Sudutkota.id – Polemik bendera Aceh kembali menjadi sorotan setelah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai belum memiliki penyelesaian yang jelas.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera duduk bersama untuk mengakhiri persoalan tersebut agar tidak kembali menjadi sumber ketegangan di masyarakat.
Menurut Azhari, ketidakjelasan status bendera Aceh justru berisiko mempertahankan persoalan yang seharusnya sudah dapat diselesaikan melalui jalur politik dan hukum. Ia menilai masyarakat Aceh tidak seharusnya terus berada dalam posisi yang dirugikan akibat polemik antara pemerintah pusat dan daerah.
“Persoalan bendera ini persoalan lama yang sampai hari ini masih menjadi polemik politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Saya melihat persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban,” ujar Azhari Cage pada Minggu,(23/8/2026).
Ia mengatakan, dari perspektif hukum daerah, masyarakat Aceh memiliki dasar berupa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Sementara itu, Pasal 246 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan ruang bagi Aceh untuk menentukan bendera daerah sebagai simbol kekhususan, dengan ketentuan tidak menjadi simbol kedaulatan.
Namun, menurut Azhari, Pemerintah Pusat hingga kini masih menempatkan persoalan tersebut dalam posisi cooling down. Ia mempertanyakan sampai kapan kondisi tanpa keputusan yang jelas itu akan dipertahankan.
“Bagi masyarakat, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ada pula semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Tetapi Pemerintah Pusat sampai sekarang masih menganggap persoalan ini belum clear dan masih dalam posisi cooling down. Pertanyaannya, sampai kapan cooling down?” katanya.
Azhari menilai penyelesaian persoalan bendera harus dilakukan melalui keputusan politik yang jelas dan dialog antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh. Ia tidak ingin polemik tersebut kembali berkembang menjadi ketegangan di lapangan, terutama setelah munculnya kericuhan pada 15 Agustus 2026.
Dalam konteks tersebut, Azhari juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang diamankan pascakericuhan. Penegakan hukum tetap harus berjalan apabila terdapat bukti tindak pidana, tetapi hak-hak tersangka dan prosedur hukum wajib dipenuhi.
“Jangan sampai dalam menegakkan hukum justru ada prosedur hukum yang dilanggar. Kalau seseorang ditangkap, hak-haknya sebagai tersangka harus tetap dipenuhi. Keberadaan yang bersangkutan harus jelas dan keluarga atau pihak yang ditentukan oleh undang-undang harus mendapatkan pemberitahuan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Azhari merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kembali sejumlah mekanisme upaya paksa dan hak tersangka. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Di tengah situasi tersebut, Azhari meminta masyarakat Aceh tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, perdamaian yang telah dinikmati masyarakat Aceh selama lebih dari dua dekade harus menjadi kepentingan bersama yang tidak boleh dikorbankan akibat perbedaan pandangan mengenai simbol maupun kebijakan politik.
“Saya meminta kepada seluruh rakyat Aceh jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar koridor MoU Helsinki, UUPA dan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang memprovokasi biasanya tidak akan ikut bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan politik mengenai bendera Aceh seharusnya diselesaikan melalui meja dialog, bukan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dinilai memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian agar isu tersebut tidak terus menjadi bara yang sewaktu-waktu kembali memicu ketegangan.
“Mari sama-sama kita jaga kedamaian yang sedang dinikmati masyarakat Aceh saat ini. Persoalan politik harus kita selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” pungkas Azhari Cage.




















