Nasional

Netty Minta Regulasi Darah dan Plasma Diperjelas, Hak Pendonor Jangan Terabaikan

11
×

Netty Minta Regulasi Darah dan Plasma Diperjelas, Hak Pendonor Jangan Terabaikan

Share this article
Netty Minta Regulasi Darah dan Plasma Diperjelas, Hak Pendonor Jangan Terabaikan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan pandangan terkait penguatan regulasi pengelolaan darah dan plasma dalam RDPU bersama perwakilan organisasi pendonor darah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. (foto: DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Persoalan tata kelola darah dan plasma kembali menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Di tengah kebutuhan darah untuk pelayanan kesehatan dan pemanfaatan plasma untuk terapi, kepastian mengenai hak pendonor hingga perlindungan data pribadi dinilai masih perlu diperjelas.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pimpinan Komisi IX mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas kembali regulasi pengolahan dan pengelolaan darah. Menurutnya, aturan yang ada perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kerancuan antara prinsip donor darah sukarela dan pengelolaan plasma.

“Kita punya Undang-Undang Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau kemudian kita bicara tentang darah, maka prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika kita bicara tentang plasma, maka itulah yang harus ditegakkan,” ujar Netty dalam RDPU dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Netty, persoalan donor tidak berhenti ketika darah berhasil dikumpulkan. Negara juga perlu memastikan pendonor mendapatkan perlindungan, termasuk terhadap data pribadi dan kemungkinan persoalan kesehatan yang muncul setelah proses donor.

“Apakah kemudian ada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pendonor, Pimpinan? Apakah ada data pribadi yang kemudian terbuka keluar, kemudian apakah ada dampak dari proses donor darah ini yang kemudian menimpa para pendonor dalam konteks kesehatan?” tegasnya.

Netty menilai pengalaman Indonesia saat pandemi Covid-19 juga menunjukkan pentingnya tata kelola plasma yang lebih jelas. Saat itu, plasma darah sempat dimobilisasi untuk mendukung upaya terapi. Pengalaman tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengaturan plasma ke depan.

Ia mendorong pemerintah mempelajari praktik pengelolaan plasma di negara lain sehingga terdapat batas yang jelas mengenai darah yang didonasikan secara sukarela dan plasma yang dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi.

“Sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor, mana yang atas dasar kesukarelaan, mana yang kemudian memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat ini,” ujarnya.

Karena itu, Netty meminta Kemenkes dipanggil untuk membahas tata kelola darah secara menyeluruh, mulai dari pengolahan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pelayanan kepada masyarakat.

“Menurut saya kita perlu untuk memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendudukkan seperti apa pengolahan, pengelolaan darah, kemudian pemanfaatannya, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *