Daerah

Patuh Rekomendasi BPK, RSD Soebandi Kembalikan Uang Jaminan Pasien Rp 500 Juta

49
×

Patuh Rekomendasi BPK, RSD Soebandi Kembalikan Uang Jaminan Pasien Rp 500 Juta

Share this article
Patuh Rekomendasi BPK, RSD Soebandi Kembalikan Uang Jaminan Pasien Rp 500 Juta
dr Andry Kusuma, Plt Direktur dr Soebandi.(foto:sudutkota.id/wnp)

Sudutkota.id – Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Soebandi mematuhi rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang jaminan pasien yang selama ini ditarik kepada pasien RSD Soebandi. Hal ini disampaikan dr Andry Kusuma, PLT Direktur RSD dr Soebandi.

“Kita patuh atas rekomendasi BPK untuk mengembalikan uang jaminan pasien tersebut,” ujarnya, Kamis (30/7/2026). Namun demikian, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dan pendataan terkait data pasien yang akan dikembalikan uang jaminannya.

“Datanya mulai tahun 2017 hingga temuan BPK. Jadi butuh waktu untuk detailnya jumlah dan pasiennya siapa saja. Karena ada ya no name,” ujarnya. Kendati begitu, Minggu depan ketika semua data sudah lengkap akan disampaikan kepada publik dan proses pengembalian akan dilakukan secara transparan.

Yang pasti, kata Andry, sejak ada temuan BPK, RSD Soebandi sudah tidak memberlakukan lagi adanya uang jaminan pasien di rumah milik pemerintah tersebut.

Untuk diketahui, temuan BPK yang meminta agar pihak RSD Soebandi secepatnya mengembalikan uang jaminan pasien yang selama ini diberlakukan di rumah sakit plat merah ini, menjadi perhatian serius DPRD Jember.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menindaklanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan evaluasi dari gubernur. “Total uang jaminan pasien yang harus dikembalikan sekitar Rp 500 Juta,.” ujarnya.

Halim menambahkan, sesuai evaluasi gubernur dan BPK, uang jaminan yang selama ini dilakukan rumah sakit tidak boleh dilakukan. Uang jaminan yang telanjur ditarik kepada pasien, harus dikembalikan kepada pasien. “Jika selama ini saat mendaftar ada pasien dipungut uang jaminan pasien di awal, ternyata oleh BPK tidak diperbolehkan,,” tegasnya.

Masih menurut Halim, retribusi atau uang jaminan yang diberlakukan kepada pasien ini terjadi sebelum diberlakukan layanan berobat gratis melalui program UHC (Universal Health Care) yang digagas Bupati Jember Muhammad Fawait.

Halim menegaskan, audit BPK dan evaluasi gubernur ini harus secepatnya ditindaklanjuti. Ditambahkan, tentunya evaluasi gubernur tersebut juga menindaklanjuti hasil audit BPK yang sudah dilakukan sebelumnya.

” Uang jaminan pasien harus dikembalikan kepada pemiliknya,” paparnya. Bagaimana jika pasien sudah meninggal? kata Halim, jika terkendala masalah teknis pengembalian, maka bisa diberikan kepada ahli warisnya jika pasien sudah tiada.

Yang pasti, lanjut Halim, uang jaminan tersebut harus dikembalikan.

“Jika uang jaminan dipungut tiga tahun lalu dan setelah dicari orangnya sudah tidak ada, maka bisa diberikan kepada ahli warisnya. Secara teknis pengembalian, rumah sakit lah yang tahu,” tegasnya.

Halim menambahkan, selain persoalan uang jaminan, BPK juga menyoroti masalah optimalisasi perolehan pajak daerah yang belum sesuai dengan target. “Ada tunggakan pajak daerah sebesar Rp6 Miliar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan),” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *