Sudutkota.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sekitar Rp 557 juta di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember pada tahun 2025.
Salah satunya, BPK menemukan ada penggunaan anggaran di luar RKAS. Kegiatan yang secara substansi merupakan bagian dari kegiatan operasional sekolah, tidak dianggarkan secara cermat dalam RKAS, tercatat sebesar Rp 66.211.200,00 ini ditemukan pada empat Satuan Pendidikan.
Termasuk adanya temuan pemberiann honorarium yang diberikan kepada Tenaga Sukarelawan, tidak dianggarkan dalam RKAS, namun pada praktiknya tetap diperlukan oleh Satuan Pendidikan, tercatat sebesar Rp 149.460.000,00 pada tujuh Satuan Pendidikan.
Selain itu ada pemberian Insentif kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator BOSP sebesar Rp 229.642.300,00 pada tiga Satuan Pendidikan yang secara ketentuan tidak diatur.
Termasuk Pemberian tambahan penghasilan di tiga Satuan Pendidikan sebesar Rp 363.229.000,00 yang terdiri dari pemberian kepada Oknum Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan sebesar Rp 337.853.000,00, Oknum Dinas Pendidikan sebesar Rp 22.596.000,00 dan Oknum LSM sebesar Rp 2.780.000,00 padahal pemberian tersebut secara ketentuan tidak diatur.
BPK juga menemukan ada dana talangan untuk kegiatan pembelajaran mendalam yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 616.355.000,00 pada 27 Satuan Pendidikan.
Dana Talangan tersebut, menurut temuan BPK, telah diganti oleh Dinas Pendidikan pada 5 Desember 2025 kepada Satuan Pendidikan masing-masing, yang merupakan penggunaan sementara.
Berdasarkan laporan BPK, ada penggunaan dana BOSP Kinerja untuk kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam sebesar Rp 347.709.790,00 juga tidak sesuai ketentuan
Dalam laporan BPK juga dijelaskan pada tahun 2025, Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam yang ditujukan bagi guru pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Kabupaten Jember.
Kegiatan ini didanai melalui Dana BOS Kinerja yang berasal dari masing-masing Satuan Pendidikan. Peserta pelatihan adalah Kepala Sekolah dan Guru Satuan Pendidikan yang menerima dana Bos Kinerja.
Kegiatan ini dilaksanakan dua gelombang, yaitu gelombang satu pada tanggal 27 sampai 30 Oktober 2025 dan gelombang dua pada tanggal 10 sampai 13 November 2025. BBGTK dibantu oleh Dinas Pendidikan untuk kegiatan operasionalnya.
BBGTK dibantu Dinas Pendidikan menunjuk 27 SMP, 2 SMA dan 3 tempat selain sekolah sebagai lokasi pelatihan.
Dijelaskan pula dalam laporan BPK, penggunaan anggaran pelatihan ini diantaranya digunakan untuk pengadaan makan minum untuk peserta pelatihan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan perolehan keterangan dari Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Pendidikan, serta keterangan dari penyedia jasa, dan Kepala Sekolah menunjukkan Kepala Bidang PTK mengajukan calon penyedia kepada BBGTK untuk diseleksi menjadi rekanan BBGTK untuk menyediakan makan minum untuk kegiatan pelatihan.
Selanjutnya, BBGTK mengeluarkan surat pesanan kepada tiga penyedia senilai Rp1.078.633.000,00 kepada masing-masing CV PDM Rp387.195.000,00, CV S Rp374.352.000,00 dan CV NJ Rp317.086.000,00.
Dalam surat pesanan ini disepakati bahwa harga konsumsi peserta pelatihan adalah Rp 75.000 (dipotong pajak) per peserta per hari. Kontrak ini telah dibayar penuh oleh BBGTK kepada masing-masing penyedia.
Hasil Pengujian Kas Sekolah dan perolehan keterangan dari kepada Bendahara BOSP menunjukkan bahwa ternyata sekolah yang ditunjuk menjadi tuan rumah acara ini, diminta mendanai dan melaksanakan sendiri pengadaan konsumsinya dengan nilai Rp 45.000 per hari per peserta.
Untuk menalangi kegiatan ini, masing-masing Satuan Pendidikan menggunakan dana BOSP regular. Namun demikian, penyedia telah menerima pembayaran atas nilai kontrak sebesar Rp 1.078.633.000 dsn menyerahkan uang pencairan dari BBGTK kepada Kabid PTK secara tunai sebesar Rp1.020.048.829,00. Jumlah tersebut merupakan total nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak sebesar Rp 21.629.960,00 dan fee penyedia sebesar Rp 36.954.211,00.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing sekolah, kepada 27 Kepala Satuan Pendidikan secara tunai, untuk mengganti talangan kegiatan Pembelajaran Mendalam sebesar Rp 709.293.250,00 (terdiri dari dana BOSP SMP sebesar Rp616.355.000,00, + talangan BOSP SMAN 1 Jember Rp 53.033.250,00 + talangan dari Pribadi Kepala Sekolah Rp 39.905.000,00), sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp 310.755.579,00.
Terkait khusus permasalahan penggunaan dana BOSP di luar RKAS sebesar Rp 229.642.300,00 penyalahgunaan dana BOSP Kinerja sebesar Rp 310.755.579,00, serta fee penyedia sebesar Rp 36.954.211,00, BPK akhirnya meminta agar ada pengembalian dana tersebut.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tyahyono menjelaskan, berbagai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti berupa penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp 577.352.090,00 melalui tujuh Surat Tanda Setoran (STS) oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
“Memang ada temuan BPK, dan semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah,” ujarnya.
Arief menjelaskan, bukti pengembalian juga sudah dilaporkan. Selain itu, ia meminta agar pengelola dana BOSP benar-benar mengelola dengan benar agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang.




















