Sudutkota.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam empat organisasi profesi di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu hingga depan Balai Kota Malang, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pelabelan “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan, sekaligus mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menghormati kemerdekaan pers.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.10 hingga 10.55 WIB itu diikuti sekitar 50 peserta. Mereka berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol keprihatinan, para jurnalis membentangkan berbagai poster bertuliskan “Kami Ireng Tapi Bukan Londo”, “Pers Bersama Rakyat”, “Kritik Adalah Hak, Bukan Londo Ireng”, “Anti Kritik = Takut Kebenaran”, hingga “Musuh Demokrasi Adalah Pembungkaman, Bukan Pertanyaan”.
Mereka juga membawa poster bergambar sejumlah tokoh jurnalis yang telah menjadi pahlawan nasional, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Soerjo, SK Trimurti, Adam Malik, Agus Salim, Abdul Muis, dan HOS Tjokroaminoto. Pesan yang ingin disampaikan, sejarah perjuangan bangsa tidak dapat dipisahkan dari peran besar insan pers.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, mengatakan aksi bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng” merupakan respons atas pernyataan Presiden yang dinilai memberi stigma negatif terhadap profesi wartawan.
“Istilah ‘Londo Ireng’ sangat menyakitkan bagi profesi jurnalis. Padahal, banyak tokoh pejuang bangsa berasal dari kalangan wartawan. Pers selalu hadir untuk mengawal demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Benni.
Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik, bukan menjadi kepanjangan tangan pihak asing maupun kelompok tertentu.
“Pers menjalankan fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pelabelan seperti ini mencederai marwah profesi jurnalis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian sikap moral agar pemerintah menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Hal senada disampaikan Ketua PFI Malang, Darmono. Menurutnya, narasi yang berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik justru dapat melemahkan demokrasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai kritik dibalas dengan stigma yang merendahkan profesi wartawan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, organisasi profesi wartawan Malang Raya menyampaikan lima tuntutan, yakni menolak pelabelan “Londo Ireng” terhadap jurnalis, menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden yang dinilai menimbulkan stigma negatif, mendesak Presiden menghormati kemerdekaan pers, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik, serta menyerukan penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Berdasarkan laporan pengamanan, aksi berlangsung tertib, damai, dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan yang mengganggu ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Aksi tersebut menjadi penegasan sikap insan pers Malang Raya bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Para jurnalis berharap pemerintah menghormati profesi wartawan sebagai mitra kritis dalam mengawal demokrasi, bukan memberikan pelabelan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.




















