Sudutkota.id – Perdebatan mengenai praktik penegakan hukum belakangan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar fungsi kepolisian dan kejaksaan tetap dijalankan sesuai mandat masing-masing demi menjaga prinsip due process of law.
Menurut Bob, pembagian kewenangan dalam sistem peradilan pidana bukan sekadar pembagian tugas administratif. Pemisahan itu, kata dia, dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan saling mengawasi.
“Jika fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan oleh satu lembaga saja, sebenarnya hal itu bisa saja terjadi. Namun, demi menjaga keutuhan, kemandirian, serta due process of law, maka kewenangan tersebut dibagi menjadi dua. Langkah ini kita sebut sebagai diferensiasi fungsi, yaitu pembedaan tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan,” ujar Bob usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/7/2026).
Bob mengatakan dinamika penegakan hukum yang sempat menjadi perhatian publik di Jakarta tidak berdampak terhadap situasi di Kalimantan Utara. Menurut dia, koordinasi antara aparat penegak hukum di provinsi tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat pasca adanya kejadian penegakan hukum yang keliru di Jakarta, tidak membuat goyah kondisi institusi hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Utara. Proses penegakan hukum di sini tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” katanya.
Meski pembagian kewenangan telah diatur, Bob menilai pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar setiap kewenangan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Proporsionalitas artinya fungsi tiap lembaga diletakkan sesuai porsinya. Sudah ada pembagian yang jelas mengenai siapa yang menjadi penyelidik, siapa yang menjadi penyidik, dan siapa yang menjadi penuntut. Namun demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas masing-masing institusi masih perlu terus diperkuat agar dapat dipahami dan diterapkan secara baik di lapangan,” tutur bob
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menerima laporan mengenai keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Bob menyebut kebutuhan tersebut akan menjadi salah satu catatan DPR dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah.
“Prinsip kita adalah money follows program, anggaran mengikuti program kerja. Kita harus memahami bahwa kondisi Kejati di Kalimantan Utara ini memang terhitung baru, menyesuaikan dengan usia provinsinya. Tentu semua proses ini membutuhkan waktu,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Lampung II itu.
Ia memastikan hasil kunjungan kerja tidak berhenti sebagai laporan, tetapi akan dibawa ke pembahasan di DPR untuk mendorong penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.
“Catatan ini nantinya akan kami bawa untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun dalam pembahasan di DPR RI, khususnya terkait pengalokasian anggaran. Tujuannya agar kita bisa mendorong pembangunan kantor Kejati Kaltara yang mumpuni. Dengan fasilitas yang memadai, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal, yang kemudian diimbangi dengan pembinaan karakter dan integritas personelnya,” tutup bob




















