Sudutkota.id – Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur menyoroti polemik penggunaan rumah ibadah milik Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Organisasi tersebut mengajak seluruh pihak menjaga toleransi dan menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah.
Polemik bermula ketika sejumlah perwakilan warga Muslim di lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Dames, Kecamatan Bangil, mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan pada 19 Juli 2026.
Mereka mempersoalkan penggunaan bangunan milik GKJW sebagai tempat ibadah karena dinilai belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Dalam rapat yang diterima Komisi VI DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Bangil menyampaikan pemerintah kecamatan telah melakukan inventarisasi dan upaya penyelesaian sebanyak tujuh kali sejak 2023.
Pertemuan terakhir disebut berlangsung pada 22 Mei 2026 dengan melibatkan warga, pengurus gereja, dan pendeta, kemudian hasilnya dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Sementara itu, Sekretaris Komisi VI DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut. Apabila belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku, ia berharap aktivitas ibadah dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
Najib juga menyinggung lokasi bangunan yang berdekatan dengan musala sehingga dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Pendeta GKJW Bangil, Teguh, menyampaikan jemaat GKJW di Bangil telah ada sejak sekitar 1950.
Hingga kini mereka belum memiliki gereja sendiri meski memiliki sekitar 60 kepala keluarga jemaat dan selama puluhan tahun beribadah dengan menyewa ruangan di GPIB Bangil.
Menurut Teguh, sekitar tahun 2020 jemaat membeli sebuah rumah di kawasan Sukalipuro yang awalnya digunakan untuk aktivitas gereja nonibadah. Ia menyebut hubungan dengan warga sekitar selama ini berlangsung baik.
Teguh juga mengatakan pada April 2026, saat Forum Antar Gereja Pasuruan bertemu Bupati Pasuruan, pihaknya menyampaikan kondisi jemaat yang belum memiliki tempat ibadah sendiri.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Bupati memberikan izin secara lisan agar jemaat dapat beribadah di bangunan tersebut.
Menanggapi polemik itu, Koordinator JIAD Jawa Timur Mohammad Aan Anshori menyampaikan empat sikap organisasi. Pertama, JIAD menyayangkan pernyataan yang dinilai berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Kedua, JIAD mengapresiasi langkah Bupati Pasuruan yang disebut memberikan ruang bagi jemaat GKJW untuk menjalankan ibadah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Aan, Anshori, Sabtu (25/7/2026)
Lebih lanjut Aan menyampaikan bahwa JIAD mengajak masyarakat Bangil menjaga semangat toleransi dan gotong royong agar kehidupan antarumat beragama tetap harmonis.
“JIAD mendorong jemaat GKJW Bangil tetap menjalankan ibadah sembari melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendirian dan penggunaan rumah ibadah,” tuturnya.
Aan berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian yang sesuai mekanisme hukum agar kondusivitas serta kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan tetap terjaga.




















