Sudutkota.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Arjuna Express di jalur rel kawasan Jalan Sembilang, RT 01 RW 01, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.38 WIB.
Korban diketahui bernama Gunawan Sujatmiko (77), warga Jalan Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat kejadian, Kereta Arjuna Express 66F tengah melaju dari Stasiun Malang menuju Surabaya.
Peristiwa pertama kali diketahui setelah seorang warga memberi tahu Andreas, penjaga palang pintu kereta api di bawah fly over, bahwa ada seseorang tertabrak kereta. Bersama saksi lainnya, Wahyu Tri Purniawan, Andreas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak di sisi timur rel dalam kondisi meninggal dunia.
Laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Blimbing. Petugas kepolisian bersama Tim Inafis Polresta Malang Kota dan tim evakuasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani visum.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, termasuk rekaman CCTV yang telah diamankan, terdapat dugaan korban dengan sengaja berada di atas rel saat kereta api akan melintas. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan penyebab peristiwa tersebut,” ujar Ipda Lukman.
Ia menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga kepolisian belum menyimpulkan secara final penyebab kematian korban. Seluruh keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum akan menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian sebelum proses penyelidikan selesai. Bagi siapa pun, jangan beraktivitas di jalur rel kereta api karena kawasan tersebut merupakan zona berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.
Polisi juga telah membuat laporan kejadian, menerbitkan surat pengantar visum, serta melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.




















