Sudutkota.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan negara dalam dua sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peredaran kosmetik. Menurutnya, lemahnya kepastian aturan maupun pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan serta membahayakan kepentingan publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Netty meminta seluruh kebijakan, arahan, dan petunjuk teknis Program MBG dituangkan dalam dokumen resmi.
Ia menilai program nasional yang melibatkan banyak pihak tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan instruksi verbal karena berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya,” ujar Netty.
Politikus Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa perubahan kebijakan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat menghambat implementasi program sekaligus menyulitkan proses evaluasi dan pertanggungjawaban.
Karena itu, ia meminta BGN memastikan setiap perubahan kebijakan disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga menjadi acuan yang sama bagi seluruh pelaksana Program MBG di berbagai daerah.
“Jangan sekali-kali ada instruksi yang sifatnya verbal, yang kemudian itu menjadi kesalahan di antara para pihak karena pemahaman yang berbeda, multitafsir,” tegasnya.
Netty juga menyoroti pentingnya konsistensi penggunaan istilah dalam setiap regulasi maupun petunjuk teknis. Menurutnya, ketidakkonsistenan terminologi dapat memicu kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan program di lapangan.
Di sisi lain, Netty menilai temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi bukti bahwa perlindungan konsumen masih menghadapi tantangan serius.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
BPOM menemukan berbagai produk, mulai dari krim malam, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, toner hingga kutek yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10.
Menurut Netty, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap produk ilegal. Pemerintah juga harus memperkuat edukasi agar masyarakat tidak mudah tergoda produk yang menjanjikan hasil instan.
Ia mengingatkan penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Netty juga meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui marketplace dan media sosial. Menurutnya, pesatnya perdagangan digital harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif.
Ia mendorong BPOM bekerja sama dengan platform digital agar produk tanpa izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen.
Selain itu, masyarakat diminta membiasakan diri memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah percaya pada promosi maupun testimoni yang berlebihan di media sosial.
Bagi Netty, perlindungan masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui kombinasi regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen.
“Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” pungkasnya.




















