Sudutkota.id – Polemik panjang status kepemilikan dan pengelolaan Velodrome Sawojajar akhirnya memasuki babak baru. Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Komisi B DPRD Kota Malang turun langsung meninjau kondisi lapangan, Minggu (28/6), untuk memastikan langkah konkret penyelesaian aset olahraga strategis yang selama bertahun-tahun dinilai berjalan tanpa kepastian tata kelola.
Kunjungan lapangan tersebut dihadiri Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno, anggota Komisi E Hikmah Bafaqih, Komisi B DPRD Kota Malang, Disporapar Kota Malang, BKAD Kota Malang, Dispora Jatim, BPKAD Jatim, ISSI Jawa Timur, KONI Kota Malang, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar beberapa hari sebelumnya antara DPRD Kota Malang dan DPRD Provinsi Jawa Timur yang menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian status pengelolaan Velodrome melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai solusi jangka pendek.
Dalam peninjauan tersebut, Sri Untari menegaskan kondisi fisik Velodrome membutuhkan penanganan segera, terlebih dalam waktu dekat Kota Malang akan menjadi lokasi penyelenggaraan Piala Gubernur balap sepeda pada pertengahan Juli.
“Kondisinya memang perlu segera dibenahi. Rumput, ruang penjurian hingga sejumlah fasilitas pendukung harus segera diperbaiki agar layak digunakan untuk pelaksanaan Piala Gubernur. Jangan sampai event berlangsung sementara sarana belum siap,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kondisi fisik bangunan, tetapi juga belum adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional harian Velodrome.
Sri Untari menjelaskan, lahan Velodrome merupakan aset Pemerintah Kota Malang, sedangkan sebagian bangunan dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sebagian lainnya berasal dari bantuan ISSI Pusat. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan selama ini berjalan kurang optimal karena tidak ada unit pengelola yang secara penuh bertanggung jawab.
“Provinsi tidak memiliki UPT yang khusus mengelola Velodrome. Akibatnya tidak ada pengelolaan rutin. Karena itu pembagian kewenangan harus dituangkan secara jelas dalam Perjanjian Kerja Sama agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan PKS akan melibatkan data dari BPKAD, biro hukum kedua pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait agar seluruh hak, kewajiban, pembiayaan, pemeliharaan hingga pengamanan aset memiliki kepastian hukum.
Lebih jauh, Sri Untari bahkan membuka peluang penyelesaian permanen melalui mekanisme hibah aset kepada Pemerintah Kota Malang apabila nantinya dinilai menjadi solusi terbaik.
Namun proses tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Bahkan ada usulan yang sangat baik agar dalam proses hibah nanti melibatkan KPK dan Kejaksaan sehingga semuanya benar-benar clear and clean, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ketua Komisi E DPRD Jatim itu.
Ia menargetkan persoalan status aset Velodrome dapat diselesaikan maksimal dalam dua tahun.
“Kalau status sudah jelas menjadi kewenangan Kota Malang, maka bantuan keuangan dari Provinsi akan jauh lebih mudah diberikan. Pengelolaan sehari-hari juga akan lebih efektif,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sri Untari juga melihat Velodrome memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila dikelola secara profesional.
Menurutnya, kawasan tersebut bukan hanya menjadi pusat pembinaan atlet balap sepeda, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar melalui aktivitas olahraga dan keramaian rutin setiap akhir pekan.
“Kalau setiap Minggu ramai seperti sekarang, masyarakat sekitar ikut mendapatkan manfaat ekonomi. Ada hiburan, ada perputaran uang, UMKM hidup, sementara pemerintah juga memperoleh pendapatan dari pengelolaan kawasan,” katanya.
Untuk kebutuhan pembenahan ringan menjelang Piala Gubernur, Sri Untari bahkan membuka peluang melibatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk dari Bank Jatim.
“Kalau hanya pengecatan atau pembenahan ringan saya kira CSR bisa dilibatkan. Nanti saya coba komunikasi dengan Bank Jatim agar bisa ikut membantu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menegaskan hasil koordinasi dengan DPRD Provinsi telah memperjelas status aset yang selama ini menjadi perdebatan.
“Statusnya sudah semakin jelas. Lahannya milik Pemerintah Kota Malang, sedangkan gedungnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah kepastian ini, pembahasan berikutnya adalah bagaimana skema pengelolaan dan pembangunan ke depan,” katanya.
Menurut Bayu, pekan depan Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan mulai menyusun draf Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar hukum pengelolaan Velodrome.
Ia memperkirakan intervensi anggaran pembangunan secara menyeluruh melalui APBD Kota maupun APBD Provinsi paling cepat dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027 setelah dokumen kerja sama disepakati.
Kunjungan lapangan tersebut juga memperkuat sepuluh poin kesepakatan yang sebelumnya telah dirumuskan dalam rapat koordinasi kedua lembaga legislatif.
Di antaranya percepatan penyelesaian status pengelolaan, penyusunan PKS yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, kemungkinan hibah aset sebagai solusi jangka panjang, hingga inventarisasi kebutuhan teknis sebagai dasar pembahasan lanjutan.




















