Daerah

FORWALI Nisel Tegaskan Komitmen Kawal Keterbukaan Informasi, Tolak Penyalahgunaan UU ITE untuk Bungkam Pers

15
×

FORWALI Nisel Tegaskan Komitmen Kawal Keterbukaan Informasi, Tolak Penyalahgunaan UU ITE untuk Bungkam Pers

Share this article
FORWALI Nisel Tegaskan Komitmen Kawal Keterbukaan Informasi, Tolak Penyalahgunaan UU ITE untuk Bungkam Pers
Ketua FORWALI NISEL, Ahan Buulolo.

Sudutkota.id– Forum Wartawan Kepolisian Nias Selatan (FORWALI NISEL) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, serta perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum FORWALI NISEL, Ahan Buulolo, melalui keterangan pers yang diterbitkan pada Selasa (9/6/2026).

Dalam pernyataannya, FORWALI NISEL menyoroti masih adanya kesalahpahaman terkait fungsi pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai kerap disalahartikan sebagai alat untuk meredam kritik dan menghalangi proses konfirmasi jurnalistik.

Ahan menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan pilar utama demokrasi yang tidak dapat dipisahkan dari tugas wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terutama penggunaan anggaran negara dan dana desa, merupakan hak masyarakat untuk diketahui secara transparan.

“FORWALI NISEL berpandangan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Sementara wartawan memiliki kewajiban profesional untuk mencari, memverifikasi, dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar Ahan.

Ia menegaskan, aktivitas jurnalistik berupa konfirmasi, klarifikasi, maupun peliputan terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat bukanlah tindakan yang dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum.

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada profesi pers.

Dalam kesempatan itu, FORWALI NISEL juga memberikan penegasan terkait fungsi sesungguhnya UU ITE. Menurut Ahan, regulasi tersebut sejatinya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber seperti peretasan, pencurian data, penyebaran fitnah, maupun ancaman melalui media digital.

“UU ITE lahir sebagai instrumen perlindungan bagi korban kejahatan dunia maya. Karena itu, regulasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai alat untuk menghalangi pertanyaan, kritik, ataupun upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.

FORWALI NISEL menilai pemahaman yang tepat terhadap fungsi hukum menjadi sangat penting, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.

Organisasi wartawan tersebut juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pernyataan FORWALI NISEL ini turut merespons dinamika yang terjadi dalam proses konfirmasi terhadap Kepala Desa Berua Siwalawa terkait penggunaan dana ketahanan pangan desa. Menurut organisasi tersebut, substansi pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran publik seharusnya dijawab secara terbuka demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Selain itu, FORWALI NISEL menegaskan akan terus berdiri di garis depan dalam menjaga independensi pers, memperjuangkan keterbukaan informasi, serta memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“FORWALI NISEL akan terus mengawal hak publik atas informasi dan memastikan kerja jurnalistik berjalan sesuai koridor hukum. Kami menjunjung tinggi profesionalisme, terbuka terhadap hak jawab dan koreksi, namun juga menolak segala bentuk penyalahgunaan aturan yang dapat menghambat kebebasan pers serta hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkas Ahan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *