Daerah

Bupati Nisel Pimpin Langsung Upaya Penataan Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

13
×

Bupati Nisel Pimpin Langsung Upaya Penataan Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Share this article
Bupati Nisel Pimpin Langsung Upaya Penataan Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia saat buka sosialisasi. (foto: sudutkota.id/AFS)

Sudutkota.id– Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah dan batas kawasan hutan, dengan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Menata Kawasan Hutan untuk Kepastian dan Keadilan” tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo Laia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan semangat penyelesaian masalah demi kepentingan bersama.

“Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi..

Menurutnya, program PPTPKH merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait batas kawasan hutan maupun penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh pihak dapat duduk bersama, membangun komunikasi yang baik, dan menemukan jalan keluar terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Nias Selatan, tokoh masyarakat, insan pers, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menilai inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah melalui PPTPKH menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketidakjelasan status lahan, mencegah konflik agraria, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama bermukim atau beraktivitas di wilayah yang masuk kawasan hutan.

“Dengan keterlibatan seluruh pihak, Pemkab Nias Selatan berharap proses penataan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, keadilan sosial, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkas Sokhiatulo Laia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *