Sudutkota.id – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap di balik kecelakaan maut jip wisata di kawasan Gunung Bromo yang menewaskan dua orang dan melukai tiga penumpang lainnya.
Polisi menemukan adanya indikasi gangguan pada sistem pengereman kendaraan sebelum insiden tragis itu terjadi.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di jalur Penanjakan menuju Lautan Pasir Bromo, tepatnya di tikungan leter S Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/5/2026).
Jalur itu dikenal sebagai salah satu medan paling ekstrem di kawasan wisata Bromo karena memiliki turunan curam dan tikungan tajam yang berbahaya.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026), mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan jip Hardtop bernomor polisi BG 1478 EF yang membawa rombongan wisatawan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman saat melintasi turunan.
“Sesampainya di lokasi kejadian di tikungan leter S Desa Wonokitri, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan,” ujar Joko.
Menurut penyelidikan polisi, sebelum kecelakaan terjadi kendaraan tersebut ternyata sempat mengalami gangguan rem saat berhenti di area parkir. Sopir diketahui berusaha memperbaiki sendiri sistem pengereman sebelum perjalanan kembali dilanjutkan menuju Lautan Pasir.
Namun upaya tersebut diduga tidak mampu mengatasi kerusakan secara menyeluruh. Saat memasuki jalur menurun yang cukup panjang, rem kembali bermasalah hingga kendaraan melaju tanpa kendali.
Jip kemudian oleng ke sisi kanan jalan dan menghantam tebing dengan benturan keras. Kerasnya tabrakan membuat kendaraan terguling dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Pantauan di lokasi, bekas benturan terlihat jelas pada tebing di sisi jalan. Sementara bagian depan jip ringsek berat dan kaca kendaraan pecah berserakan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah petugas kepolisian dibantu warga dan sopir jip lainnya tampak melakukan proses evakuasi kendaraan yang sempat menutup sebagian badan jalan.
Tidak hanya persoalan rem, polisi juga menemukan fakta lain yang menjadi perhatian. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi diketahui tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu kendaraan juga menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami apakah kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap kecelakaan.
Insiden maut itu merenggut nyawa MS (53), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang merupakan sopir jip. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita.
Sementara satu korban lainnya, YWA (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, meninggal dunia saat dievakuasi menuju Puskesmas Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Saat kecelakaan terjadi, kedua korban dilaporkan terlempar keluar dari kendaraan. YWA ditemukan berada di bawah bagian depan jip, sedangkan sopir terpental keluar setelah pintu kendaraan terlepas akibat benturan keras.
Tiga penumpang lainnya berhasil selamat meski mengalami luka-luka. Mereka adalah FS (24), anggota TNI AU Kesatuan Depohar 30 Lanud Abdulrachman Saleh Malang, ZH (56), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta FN (25), mahasiswa asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan medis. Sementara bangkai kendaraan berhasil dievakuasi beberapa jam setelah kejadian sehingga akses menuju Lautan Pasir Bromo kembali normal.
Polres Pasuruan mengimbau seluruh operator jip wisata dan pengemudi yang beroperasi di kawasan Bromo untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, terutama sistem pengereman yang menjadi faktor utama keselamatan di jalur pegunungan.
“Kami mengimbau agar kendaraan wisata rutin dilakukan pengecekan dan pengemudi tetap berhati-hati saat melintasi jalur yang ekstrem,” pungkas Joko.




















