Sudutkota.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif kembali membuka perdebatan lama tentang wajah demokrasi Indonesia.
Apakah perempuan benar-benar diberi ruang setara dalam politik, atau sekadar dijadikan pelengkap administratif pemilu?
Anggota DPR RI, Cindy Monica menyambut positif putusan tersebut. Menurut dia, keterlibatan perempuan dalam politik bukan semata memenuhi syarat kuota, melainkan menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam proses pengambilan kebijakan negara.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Putusan MK ini dinilai menjadi penegasan bahwa partai politik tidak lagi bisa menjadikan keterwakilan perempuan sekadar formalitas menjelang pemilu. Selama ini, kuota 30 persen perempuan kerap dipenuhi secara administratif, tetapi banyak caleg perempuan ditempatkan di nomor urut tidak strategis atau hanya dijadikan pelengkap syarat pencalonan.
Di tengah dominasi elite politik laki-laki, keterwakilan perempuan di parlemen juga masih jauh dari ideal. Kehadiran perempuan sering kali belum diikuti dengan ruang pengaruh yang kuat dalam pengambilan keputusan politik maupun penentuan arah kebijakan partai.
Cindy mengatakan putusan MK merupakan bentuk keberpihakan terhadap demokrasi yang lebih representatif. Menurut dia, kehadiran perempuan di parlemen penting untuk memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.
“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.
Namun tantangan terbesar tidak berhenti pada putusan hukum. Persoalan utama justru berada di internal partai politik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya ramah terhadap kader perempuan. Politik biaya tinggi, budaya patriarki, hingga praktik oligarki partai masih menjadi hambatan besar bagi perempuan untuk bersaing secara setara.
Kondisi itu membuat banyak perempuan hanya muncul sebagai simbol representasi tanpa akses nyata terhadap pusat pengambilan keputusan.
Sebagai anggota DPR perempuan, Cindy juga mendorong generasi muda perempuan untuk lebih berani masuk ke dunia politik dan membawa aspirasi masyarakat langsung ke tingkat nasional.
“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” katanya.
Putusan MK kini menjadi ujian serius bagi partai politik. Jika hanya berhenti pada pemenuhan angka kuota tanpa perubahan kultur politik, keterwakilan perempuan berisiko tetap menjadi slogan elektoral belaka.
Sebaliknya, bila dijalankan secara substansial, keputusan itu bisa menjadi momentum memperbaiki demokrasi yang selama ini terlalu didominasi elite laki-laki dan oligarki partai.




















