Sudutkota.id – Serapan pupuk subsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga pertengahan Mei 2026 mencapai lebih dari 27,2 juta kilogram. Pupuk Urea masih menjadi jenis pupuk yang paling banyak ditebus petani di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Moch Rony, mengatakan total penyaluran pupuk subsidi per 10 Mei 2026 mencapai 27.273.118 kilogram.
Angka itu, sambung Rony merupakan akumulasi penyaluran dari realokasi pertama berbagai jenis pupuk subsidi.
“Penyaluran pupuk subsidi per tanggal 10 Mei 2026 untuk pupuk Urea mencapai 12.450.688 kg, pupuk NPK sebanyak 11.465.045 kg, pupuk ZA sebanyak 270.588 kg, NPK formula sebanyak 1.135 kg, dan pupuk organik sebanyak 3.085.662 kg,” kata Rony, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, alokasi pupuk subsidi realokasi pertama di Jombang meliputi pupuk Urea sebanyak 26.539.000 kilogram, NPK 25.326.000 kilogram, ZA 521.000 kilogram, NPK formula 7.000 kilogram, serta pupuk organik 6.410.000 kilogram.
Dari total alokasi tersebut, lanjut Rony, persentase serapan pupuk subsidi di Jombang saat ini cukup tinggi. Serapan pupuk organik tercatat paling tinggi mencapai 53 persen, disusul pupuk Urea 48 persen, NPK 45 persen, ZA 38 persen, dan NPK formula 31 persen.
“Penyalurannya kami atur secara bertahap mengacu pada data e-RDKK agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Rony.
Menurutnya, pupuk Urea masih menjadi pupuk subsidi yang paling dibutuhkan petani di Kabupaten Jombang karena dinilai penting untuk mendukung produktivitas tanaman.
Berdasarkan data distribusi pupuk subsidi, Kecamatan Mojowarno menjadi wilayah dengan penyerapan pupuk Urea tertinggi mencapai 1.141.413 kilogram.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Sumobito sebesar 831.609 kilogram dan Kecamatan Kesamben sebanyak 758.996 kilogram.
Selain pupuk Urea, penyaluran pupuk NPK juga cukup besar yakni mencapai 11.465.045 kilogram. Kemudian pupuk organik sebesar 3.085.662 kilogram dan pupuk ZA sebanyak 270.588 kilogram.
Rony menegaskan seluruh pupuk subsidi di Jombang disalurkan melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Penebusan pupuk hanya dapat dilakukan petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Distribusi dilakukan melalui kios resmi, dan petani yang berhak menebus adalah mereka yang sudah terdaftar. Prosesnya harus sesuai data agar penyaluran tidak melenceng dari sasaran,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan distribusi pupuk subsidi, Pemkab Jombang bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan di lapangan. Pengawasan rutin dilakukan agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
“Pengawasan kami tingkatkan secara rutin bersama instansi terkait supaya penyaluran pupuk tetap lancar dan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan,” pungkasnya.




















