Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Malang

15
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Malang

Share this article
Keterangan foto/MitKasat Reskrim Polresta Malang Kota bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pembuangan bayi di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari sepekan.

Bayi perempuan tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kardus, di bawah pohon di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Minggu (19/4/2026) pagi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, bayi itu diketahui lahir di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026) dalam kondisi hidup. Namun, pada Sabtu (18/4/2026) malam sekitar pukul 22.22 WIB, bayi tersebut dibuang di lokasi kejadian.

“Bayi ditinggalkan dalam kondisi masih hidup. Saat ditemukan keesokan harinya, korban sudah meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi memeriksa 12 titik kamera, termasuk milik Kesdam. Dari rekaman, terlihat seorang pria turun dari mobil Daihatsu Xenia hitam, membawa kardus berisi bayi, lalu meninggalkannya di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan dan melacak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan. Dua pelaku yang merupakan pasangan belum menikah kemudian ditangkap pada Selasa (21/4/2026) malam.

Perempuan berinisial ASD (21) diamankan di rumah kos kawasan Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara pria berinisial AZ (22) ditangkap di wilayah Dau, Kabupaten Malang, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Keduanya pasangan kekasih. Bayi merupakan hasil hubungan di luar pernikahan,” kata Rahmad.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuang bayi karena belum siap secara mental dan terkendala ekonomi. Mereka memilih lokasi sepi agar tidak diketahui.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Honda Vario, pakaian pelaku, kardus, serta perlengkapan bayi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar, serta Pasal 460 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *